Polres Sumenep Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Umrah, 60 Jemaah Gagal Berangkat

- Reporter

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep.

AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep.

SUMENEP – Kasus penipuan berkedok umrah kembali mencuat. Kali ini, PT Annuqa menjadi sorotan setelah menggondol dana sebesar Rp2,1 miliar milik 60 calon jemaah Masjid Al-Falah, Kabupaten Pamekasan.

Pelaku utama berinisial A.M.B, pria yang dikenal sebagai pemilik PT Annuqa, resmi ditahan oleh Polres Sumenep. Ia dituduh menjalankan praktik penipuan dan penggelapan dana umrah sejak tahun 2022.

“Tersangka sudah kami tahan. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ungkap AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Rabu (28/5).

Modus A.M.B terbilang licin. Ia menawarkan paket umrah berdurasi 16 hari pada 10 hari terakhir Ramadan 2023, dengan harga Rp30 juta per orang.

Promosi dilakukan gencar melalui kegiatan sosialisasi langsung di Masjid Al-Falah, bahkan dengan menggandeng tokoh agama, KH Ahmad Muhajir, untuk menambah kepercayaan calon jemaah.

PT Annuqa mengaku pernah memberangkatkan jemaah pada 2019. Fakta ini jadi amunisi untuk meyakinkan warga. Sejak Agustus 2022, calon jemaah mulai menyetor dana, dari uang muka hingga pelunasan penuh.

Namun saat hari keberangkatan tiba, yakni 4 April 2023, rencana suci itu buyar. Jelang subuh, pihak PT Annuqa tiba-tiba membatalkan keberangkatan dengan alasan tiket belum lunas.

Tak ingin kisruh meluas, keesokan harinya A.M.B mendatangi rumah salah satu korban, ditemani pria bernama Sabar.

Mereka menjanjikan dua pilihan: tetap diberangkatkan atau uang dikembalikan paling lambat 30 April 2023. Namun janji tinggal janji. Uang tak kembali, jemaah pun tak jadi berangkat.

Merasa tertipu, para korban melapor ke Polres Sumenep. Hasil penyidikan mengungkap fakta mengejutkan: PT Annuqa tak mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan perjalanan umrah.

Penyidik juga menyita barang bukti penting: kwitansi pembayaran, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, hingga bukti percakapan digital antara pelaku dan korban.

A.M.B kini dijerat Pasal 124 Jo Pasal 117 subs Pasal 122 Jo Pasal 115 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023. Hukuman maksimal yang menanti: 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Berita Terkait

Menyoal Predator Pencabulan Santri; Antara efek Jera dan Supremasi Hukum
16 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Belum Ditahan, KPK Dinilai Tebang Pilih
Usai Dimintai Keterangan, Dear Jatim Minta Polda Jawa Timur Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi Dinas PUTR Sumenep
Membeku di Meja Penyelidikan: Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Jadi Tanda Tanya Besar
Kriminalitas, Kerusakan Lingkungan, dan Korupsi di Sumenep Jadi Sorotan Presma Universitas Wiraraja
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pengusaha Rokok Terkait Dugaan Suap Cukai
Aktivis Dear Jatim Laporkan Dugaan Korupsi Dinas PUTR Sumenep ke Polda Jatim

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:53 WIB

Menyoal Predator Pencabulan Santri; Antara efek Jera dan Supremasi Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 08:36 WIB

16 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Belum Ditahan, KPK Dinilai Tebang Pilih

Senin, 20 April 2026 - 18:36 WIB

Usai Dimintai Keterangan, Dear Jatim Minta Polda Jawa Timur Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi Dinas PUTR Sumenep

Minggu, 19 April 2026 - 10:23 WIB

Membeku di Meja Penyelidikan: Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Jadi Tanda Tanya Besar

Sabtu, 18 April 2026 - 21:48 WIB

Kriminalitas, Kerusakan Lingkungan, dan Korupsi di Sumenep Jadi Sorotan Presma Universitas Wiraraja

Berita Terbaru

Foto; Mat Juhri wakil  ketua Umum Himpunan mahasiswa program studi (HMPS) pendidikan agama Islam universitas Islam negeri Madura.

Opini

Budaya: Menyatukan Manusia atau Membatasi Cara Berpikir?

Senin, 11 Mei 2026 - 18:20 WIB

You cannot copy content of this page