Oknum LSM dan ASN Kompak Peras Kades Batang-Batang Daya, Minta Rp40 Juta agar Tak Dilaporkan

- Reporter

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sumenep saat melakukan Konferensi Pers

Polres Sumenep saat melakukan Konferensi Pers

SUMENEP – Praktik pemerasan yang menyeret nama oknum LSM dan ASN akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Sumenep mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang.

Pelaku pertama berinisial SB (48), warga Desa Lenteng Timur, diketahui aktif di salah satu LSM lokal. Sedangkan pelaku kedua berinisial J (59), merupakan ASN yang berdomisili di Desa Kolor, Kecamatan Kota.

Penangkapan berlangsung pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah J. “Kedua oknum tersebut telah diamankan oleh Reserse Kriminal (Reskrim) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar jam 16.00 WIB di rumah oknum ASN inisial J,” ujar AKBP Rivanda, Selasa (27/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, SB dan J diduga memanfaatkan posisi serta relasi mereka untuk menekan Kades Batang-batang Daya. Targetnya: proyek pengaspalan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Modusnya rapi. J berperan sebagai perantara atau jembatan, menyampaikan pesan dari SB kepada sang kades. Intinya, jika Kades mau ‘damai’, maka urusan dugaan penyimpangan proyek tak akan sampai ke Inspektorat atau ranah hukum.

Awalnya, SB dan J meminta uang damai sebesar Rp40 juta. Kades keberatan, karena hanya mampu menyediakan Rp15 juta. Lalu J turun tangan, menurunkan angka jadi Rp35 juta. Namun setelah negosiasi alot, akhirnya disepakati Rp20 juta dan dijanjikan akan dibayar pada Senin, 26 Mei 2025.

Masalah muncul saat SB mendesak pembayaran lebih cepat, yakni pada Minggu, 25 Mei 2025. Tindakan ini membuat Kades merasa diperas. Tak mau ambil risiko, ia melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Reskrim Polres Sumenep bergerak cepat dan meringkus kedua oknum sebelum uang berpindah tangan.

Kini SB dan J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 Subsider 335 ayat 1 jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Menyoal Predator Pencabulan Santri; Antara efek Jera dan Supremasi Hukum
16 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Belum Ditahan, KPK Dinilai Tebang Pilih
Usai Dimintai Keterangan, Dear Jatim Minta Polda Jawa Timur Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi Dinas PUTR Sumenep
Membeku di Meja Penyelidikan: Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Jadi Tanda Tanya Besar
Kriminalitas, Kerusakan Lingkungan, dan Korupsi di Sumenep Jadi Sorotan Presma Universitas Wiraraja
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pengusaha Rokok Terkait Dugaan Suap Cukai
Aktivis Dear Jatim Laporkan Dugaan Korupsi Dinas PUTR Sumenep ke Polda Jatim

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:53 WIB

Menyoal Predator Pencabulan Santri; Antara efek Jera dan Supremasi Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 08:36 WIB

16 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Belum Ditahan, KPK Dinilai Tebang Pilih

Senin, 20 April 2026 - 18:36 WIB

Usai Dimintai Keterangan, Dear Jatim Minta Polda Jawa Timur Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi Dinas PUTR Sumenep

Minggu, 19 April 2026 - 10:23 WIB

Membeku di Meja Penyelidikan: Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Jadi Tanda Tanya Besar

Sabtu, 18 April 2026 - 21:48 WIB

Kriminalitas, Kerusakan Lingkungan, dan Korupsi di Sumenep Jadi Sorotan Presma Universitas Wiraraja

Berita Terbaru

Foto; Mat Juhri wakil  ketua Umum Himpunan mahasiswa program studi (HMPS) pendidikan agama Islam universitas Islam negeri Madura.

Opini

Budaya: Menyatukan Manusia atau Membatasi Cara Berpikir?

Senin, 11 Mei 2026 - 18:20 WIB

You cannot copy content of this page