Oknum LSM dan ASN Kompak Peras Kades Batang-Batang Daya, Minta Rp40 Juta agar Tak Dilaporkan

- Reporter

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sumenep saat melakukan Konferensi Pers

Polres Sumenep saat melakukan Konferensi Pers

SUMENEP – Praktik pemerasan yang menyeret nama oknum LSM dan ASN akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Sumenep mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang.

Pelaku pertama berinisial SB (48), warga Desa Lenteng Timur, diketahui aktif di salah satu LSM lokal. Sedangkan pelaku kedua berinisial J (59), merupakan ASN yang berdomisili di Desa Kolor, Kecamatan Kota.

Penangkapan berlangsung pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah J. “Kedua oknum tersebut telah diamankan oleh Reserse Kriminal (Reskrim) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar jam 16.00 WIB di rumah oknum ASN inisial J,” ujar AKBP Rivanda, Selasa (27/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, SB dan J diduga memanfaatkan posisi serta relasi mereka untuk menekan Kades Batang-batang Daya. Targetnya: proyek pengaspalan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Modusnya rapi. J berperan sebagai perantara atau jembatan, menyampaikan pesan dari SB kepada sang kades. Intinya, jika Kades mau ‘damai’, maka urusan dugaan penyimpangan proyek tak akan sampai ke Inspektorat atau ranah hukum.

Awalnya, SB dan J meminta uang damai sebesar Rp40 juta. Kades keberatan, karena hanya mampu menyediakan Rp15 juta. Lalu J turun tangan, menurunkan angka jadi Rp35 juta. Namun setelah negosiasi alot, akhirnya disepakati Rp20 juta dan dijanjikan akan dibayar pada Senin, 26 Mei 2025.

Masalah muncul saat SB mendesak pembayaran lebih cepat, yakni pada Minggu, 25 Mei 2025. Tindakan ini membuat Kades merasa diperas. Tak mau ambil risiko, ia melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Reskrim Polres Sumenep bergerak cepat dan meringkus kedua oknum sebelum uang berpindah tangan.

Kini SB dan J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 Subsider 335 ayat 1 jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Birokrasi Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Penanganan Kasus Rokok Ilegal Bea Cukai Madura Disorot Tajam
Bea Cukai Madura Dilaporkan ke Tiga Instansi, Yayasan Cendekia Desak Dugaan Peran Inisial ATK Alias T Diusut Tuntas
Aktivis Gempur Desak Bea Cukai Madura Segera Amankan Sosok ATK
Dua Tersangka Pengangkut Rokok Ilegal Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Sosok ATK yang Diduga Pengepul Masih Berkeliaran
Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken
Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas
Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan
Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Birokrasi Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Penanganan Kasus Rokok Ilegal Bea Cukai Madura Disorot Tajam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bea Cukai Madura Dilaporkan ke Tiga Instansi, Yayasan Cendekia Desak Dugaan Peran Inisial ATK Alias T Diusut Tuntas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Aktivis Gempur Desak Bea Cukai Madura Segera Amankan Sosok ATK

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Dua Tersangka Pengangkut Rokok Ilegal Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Sosok ATK yang Diduga Pengepul Masih Berkeliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken

Berita Terbaru