Laporan ke Denpom Tidak Diproses, Kuasa Hukum Ancam Bawa Kasus Penganiayaan Oknum PM di Bali ke Mabes Polri

- Reporter

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban dugaan penganiyaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota PM Denpom Denspasar saat menunjuk kuasa hukum, Sutrisno, SH, dkk. (Foto: Doc. TimesIN).

Korban dugaan penganiyaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota PM Denpom Denspasar saat menunjuk kuasa hukum, Sutrisno, SH, dkk. (Foto: Doc. TimesIN).

BALI – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polisi Militer (PM) kembali mencuat. Tak hanya soal kekerasan terhadap korban berinisial A, kini muncul dugaan pengabaian laporan oleh institusi militer yang seharusnya menegakkan hukum secara adil, Kamis (8/5).

Laporan ke Denpom IX/3 Denpasar Diduga Dihambat

Pada 14 April 2024, korban A, mendatangi Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/3 Denpasar. Tujuannya adalah melaporkan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota PM. Namun, niat baik tersebut tak berjalan semestinya.

Menurut keterangan kuasa hukum A, Sutrisno, SH—yang akrab disapa Bang Tris—laporan kliennya justru tidak diproses. Dugaan pengabaian ini mencuat saat petugas jaga dan seorang perwira diduga memberikan instruksi yang kontroversial.

“Kalau Datang, Jangan Diproses Ya”

“Klien kami datang untuk membuat laporan terhadap pelaku, tetapi pihak penjaga pos dan pasi justru mengatakan, ‘kalau ada klien kami datang kesini tolong jangan diproses ya’,” ungkap Sutrisno kepada TimesIN.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum dan mencerminkan pelanggaran prosedur yang seharusnya dijalankan dengan profesional.

Kuasa Hukum Akan Laporkan ke Mabes Polri

Merasa hak hukum kliennya diabaikan, kuasa hukum A menyatakan akan melanjutkan kasus ini ke tingkat pusat. Mabes Polri menjadi tujuan berikutnya untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa tekanan atau pengabaian dari pihak manapun.

“Kami akan melaporkan kejadian ini ke Mabes Polri karena tindakan yang dilakukan jelas menghalangi proses hukum yang harusnya dijalankan secara adil dan transparan,” tegas Bang Tris.

Desakan Transparansi Aparat Penegakan Hukum

Kasus ini menambah daftar panjang laporan masyarakat yang diduga tidak ditanggapi serius oleh aparat. Munculnya peran oknum dalam menekan atau mengabaikan proses hukum menjadi perhatian publik dan organisasi sipil.

Masyarakat serta pengamat hukum berharap agar institusi terkait segera melakukan evaluasi dan menindak tegas jika terbukti ada unsur pelanggaran wewenang.

Berita Terkait

Solar Subsidi Disedot Mafia, Petani dan Nelayan Sumenep Jadi Korban
Tak Respon Konfirmasi Jurnalis, Wakil Ketua DPRD Sumenep Dinilai Tidak Transparan Soal Dugaan Kasus Pokir
KUHP Baru Resmi Berlaku, Hubungan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana
Nama AK Mencuat dalam Skandal BSPS Sumenep, Diduga Terima Rp100 Juta dari Tersangka
Kurir SPX di Kecamatan Bluto dan Pendamping Desa Saling Lapor, Polisi Lakukan Pendalaman
Polres Sumenep Masih Bungkam, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Tak Kunjung Tetapkan Tersangka
Kasi Humas Polres Sumenep Akui Kasus Kekerasan Anak Naik Penyidikan, Tapi Diam Saat Ditanya Penetapan Tersangka
Enam Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan hingga Tewaskan Debt Collector

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:31 WIB

Solar Subsidi Disedot Mafia, Petani dan Nelayan Sumenep Jadi Korban

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:55 WIB

Tak Respon Konfirmasi Jurnalis, Wakil Ketua DPRD Sumenep Dinilai Tidak Transparan Soal Dugaan Kasus Pokir

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:08 WIB

KUHP Baru Resmi Berlaku, Hubungan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:42 WIB

Nama AK Mencuat dalam Skandal BSPS Sumenep, Diduga Terima Rp100 Juta dari Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:57 WIB

Kurir SPX di Kecamatan Bluto dan Pendamping Desa Saling Lapor, Polisi Lakukan Pendalaman

Berita Terbaru