Kuasa Hukum Laporkan Polwan Pamekasan, Tudingan Penipuan Mengemuka

- Reporter

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Korban Penipuan Laporkan Ke Propam Jawa Timur (Foto: Istimewa)

Kuasa Hukum Korban Penipuan Laporkan Ke Propam Jawa Timur (Foto: Istimewa)

Zero, Surabaya – Seorang advokat melaporkan anggota Polwan Polres Pamekasan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemerasan. Laporan tersebut tertuang dalam surat pengaduan bernomor 002/SPP-I/JLF/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025.

Pelapor dalam hal ini adalah Isqomariyah (34), warga Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Ia menunjuk kuasa hukumnya, Naufal Rizqiyanto, S.H., M.H., dari Justora Law Firm, Yogyakarta, untuk mengajukan pengaduan.

Dalam suratnya, Naufal menyebutkan bahwa terlapor adalah Polwan bernama Ida Junaidah, anggota Polres Pamekasan. Dugaan perbuatan itu berawal ketika kliennya dipanggil sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan seorang agen Pegadaian bernama Hozizah.

Setelah memberikan keterangan di Polres Pamekasan, pada 23 Desember 2024, Isqomariyah dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh terlapor. Dalam komunikasi itu, terlapor meminta pengadu mencabut laporan terhadap Hozizah dengan janji kerugian yang dialami akan diganti.

Padahal, menurut pelapor, Isqomariyah tidak pernah membuat laporan polisi, melainkan hanya memberikan keterangan sebagai saksi.

Naufal menambahkan, terlapor kemudian meyakinkan kliennya bahwa laporan polisi memang ada, sehingga harus dicabut. Dengan alasan tersebut, terlapor meminta uang Rp17,5 juta untuk mempercepat proses pencabutan laporan.

“Uang itu ditransfer secara bertahap oleh klien kami, yakni Rp15 juta pada 26 Desember 2024 melalui BRI Agen Brilink ke rekening BCA atas nama Ida Junaidah, dan Rp2,5 juta pada 4 Januari 2025 melalui SeaBank ke rekening yang sama,” tulis Naufal dalam surat pengaduan.

Namun, setelah transfer dilakukan, tidak ada bukti pencabutan laporan maupun pengembalian kerugian dari Hozizah sebagaimana dijanjikan.

Berdasarkan uraian itu, pihak pelapor menilai tindakan terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Selain dugaan pidana, tindakan tersebut juga disebut melanggar Kode Etik Profesi Polri dan mencederai kehormatan institusi Polri.

Melalui suratnya, Naufal meminta Propam Polda Jatim melakukan pemeriksaan mendalam, menindak tegas terlapor, serta memberikan perlindungan hukum kepada kliennya agar tidak mendapat intimidasi maupun tekanan selama proses pengaduan.

Penulis : Abd. Ghafur

Editor : Fahrur Rozi

Berita Terkait

Birokrasi Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Penanganan Kasus Rokok Ilegal Bea Cukai Madura Disorot Tajam
Bea Cukai Madura Dilaporkan ke Tiga Instansi, Yayasan Cendekia Desak Dugaan Peran Inisial ATK Alias T Diusut Tuntas
Aktivis Gempur Desak Bea Cukai Madura Segera Amankan Sosok ATK
Dua Tersangka Pengangkut Rokok Ilegal Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Sosok ATK yang Diduga Pengepul Masih Berkeliaran
Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken
Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas
Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan
Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Birokrasi Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Penanganan Kasus Rokok Ilegal Bea Cukai Madura Disorot Tajam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bea Cukai Madura Dilaporkan ke Tiga Instansi, Yayasan Cendekia Desak Dugaan Peran Inisial ATK Alias T Diusut Tuntas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Aktivis Gempur Desak Bea Cukai Madura Segera Amankan Sosok ATK

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Dua Tersangka Pengangkut Rokok Ilegal Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Sosok ATK yang Diduga Pengepul Masih Berkeliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken

Berita Terbaru