Istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi MBG Rp288 Juta

- Reporter

Senin, 21 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Media Jatim

Foto: Media Jatim

ZERO.CO.ID, SUMENEP – Dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi penyedia bahan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan ke Polresta Sumenep. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp288,96 juta.

Laporan tersebut dibuat Ilmiyatus Zahiro, SE, atau yang dikenal dengan panggilan Neng Ayak, warga Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam proses pelaporan, Neng Ayak didampingi kuasa hukum Advokat R. Aj. Hawiyah yang akrab disapa Wiwik Karim bersama Sulaisi Abdurrazaq.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polresta Sumenep Nomor STTLP/B/319/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, laporan tersebut diterima pada 12 September 2026.

Dalam laporan itu, Noerma Dwi Charolina alias Lina disebut sebagai pihak yang dilaporkan.

Perkara tersebut bermula pada Mei 2026. Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan, Lina menawarkan kepada Neng Ayak untuk berinvestasi dalam usaha yang disebut berkaitan dengan penyediaan bahan makanan untuk dapur MBG.

Dalam penawaran tersebut, Lina disebut menyampaikan bahwa investasi akan digunakan sebagai modal penyedia bahan makanan di dapur MBG. Ia juga disebut mengaku mengelola sebanyak 37 dapur MBG yang tersebar di Sumenep, Pamekasan dan Sampang.

Klaim tersebut kemudian membuat pelapor percaya untuk menyerahkan sejumlah dana.

Dalam laporan juga disebutkan adanya klaim hubungan suami istri antara Lina dengan seorang anggota DPR RI dari Dapil Madura, H. Slamet Ariyadi, S.Psi., M.Sos. Klaim mengenai hubungan tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang membuat pelapor semakin yakin terhadap tawaran investasi yang diberikan.

Pada 26 Mei 2026, Neng Ayak kemudian menyerahkan uang kepada Lina untuk investasi.

Berdasarkan kronologi dalam STTLP, dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan beserta keuntungan. Pelapor kemudian disebut kembali menyerahkan sebagian dana investasi pada periode 4 hingga 6 Juni 2026.

Namun, persoalan mulai muncul pada 7 Juni 2026.

Pelapor mengaku dana investasi yang telah diserahkan tidak kunjung dikembalikan. Neng Ayak kemudian meminta pertanggungjawaban kepada Lina.

Dalam laporan polisi tersebut disebutkan bahwa Lina kemudian mengaku tidak mengelola dapur MBG sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan kepada pelapor.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Neng Ayak melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan kepada kepolisian dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp288.960.000.

Kasus ini menjadi perhatian karena nama program Makan Bergizi Gratis ikut disebut dalam skema investasi yang dilaporkan kepada polisi.

Sejumlah hal pun menjadi penting untuk didalami penyidik, termasuk kebenaran mengenai keberadaan 37 dapur MBG yang disebut tersebar di Sumenep, Pamekasan dan Sampang.

Selain itu, penyidik juga perlu mengurai hubungan antara pihak yang dilaporkan dengan pengelolaan dapur MBG, mekanisme investasi yang ditawarkan, aliran dana, rekening penerima, bukti transfer serta komunikasi antara pelapor dan terlapor.

Termasuk pula klaim mengenai hubungan dengan anggota DPR RI H. Slamet Ariyadi yang disebut dalam kronologi laporan sebagai bagian dari informasi yang membuat pelapor percaya terhadap tawaran tersebut.

Namun demikian, laporan polisi bukan merupakan putusan pengadilan. Status terlapor juga tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.

Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun membantah seluruh tuduhan apabila informasi dalam laporan tersebut dinilai tidak benar.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

“Masih dalam proses dan penyidik masih memeriksa beberapa saksi,” singkatnya.

Berita Terkait

Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”
Sidang Terdakwah Kisman Memanas di Pengadilan Negeri Sumenep, Adu Mulut Keluarga Berujung Polisi Turun Tangan
Gift TikTok Purbaya Kembali Disorot, Pengamat Minta KPK Beri Klarifikasi
26 Tahun FKMSB, PAB 2026 Jadi Ujian Regenerasi Organisasi
Dear Jatim: Kapolresta Sumenep Sibuk Pencitraan, Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lebih 2 Tahun Menggantung
Jule Diamankan Polisi Terkait Penggunaan Vape Mengandung Etomidate
Bocah 13 Tahun Jadi Korban Kekerasan hingga Babak Belur, Terdakwa Kisman Jalani Persidangan
Sabu 0,32 Gram Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Transaksi Narkoba di Kangean

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:51 WIB

Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”

Senin, 21 September 2026 - 17:55 WIB

Istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi MBG Rp288 Juta

Senin, 21 September 2026 - 08:10 WIB

Sidang Terdakwah Kisman Memanas di Pengadilan Negeri Sumenep, Adu Mulut Keluarga Berujung Polisi Turun Tangan

Senin, 21 September 2026 - 01:28 WIB

Gift TikTok Purbaya Kembali Disorot, Pengamat Minta KPK Beri Klarifikasi

Minggu, 20 September 2026 - 16:37 WIB

26 Tahun FKMSB, PAB 2026 Jadi Ujian Regenerasi Organisasi

Berita Terbaru

Foto: Peserta PAB FKMSB Pamekasan 2026 mengikuti rangkaian closing ceremony pengaderan di Yayasan Hidayatul Ulum, Mapper, Proppo, Pamekasan. (Dok. FKMSB)

News

26 Tahun FKMSB, PAB 2026 Jadi Ujian Regenerasi Organisasi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:37 WIB