Mulai Besok! Warga Pamekasan Kategori Ini Bisa Berobat Gratis Cukup Bawa KTP

- Reporter

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Zero.co.id — Kabar baik bagi warga Kabupaten Pamekasan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait pelayanan kesehatan gratis yang mulai berlaku Jumat, 2 Oktober 2026.

​Melalui kebijakan ini, masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima manfaat tidak perlu khawatir soal biaya kesehatan. Cukup dengan membawa Kartu Tanda Tangan (KTP) ke fasilitas kesehatan setempat, layanan berobat gratis sudah bisa diakses.

​Keputusan penting yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, ini diterbitkan sebagai solusi transisi sambil menunggu penerapan penuh program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

​Siapa Saja yang Berhak Berobat Gratis?

​Pelayanan kesehatan gratis ini menyasar tiga kelompok masyarakat di Pamekasan:

  • ​Masyarakat kategori Desil 1 sampai 5 (kelompok kurang mampu dan rentan).
  • ​Penderita penyakit kronis.
  • ​Ibu hamil.

​Lahir dari Aksi Demonstrasi Selama 3 Jam

​Penerbitan aturan ini merupakan hasil kesepakatan dari aksi demonstrasi yang digelar sejumlah aktivis senior di Kantor Bupati Pamekasan, Kamis (1/10/2026). Setelah berlangsung alot selama tiga jam, massa aksi ditemui langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Taufikurrachman, Kepala Dinas Kesehatan Saifudin, Kepala Dinas Sosial Herman Hidayat Santoso, serta sejumlah Anggota DPRD.

​Sekda Pamekasan, Taufikurrachman, mengonfirmasi bahwa aturan ini langsung efektif per 2 Oktober 2026. Ia juga meminta peran aktif masyarakat jika menemukan kendala pendataan di lapangan.

​”Kami sepakat menerbitkan SE Bupati tentang pelayanan kesehatan gratis ini. Jika ada ketidaksesuaian data Desil di lapangan, kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor agar bisa langsung dikoreksi,” jelas Taufikurrachman.

​Koordinator Aksi, Iwan, menyampaikan bahwa aturan ini berlaku selama satu bulan ke depan dan meminta warga tidak ragu melapor jika menemui kendala di lapangan.

​”Warga yang masuk kriteria cukup membawa KTP. Jika ada pelayanan yang tidak sesuai dengan ketetapan SE ini, masyarakat bisa langsung menghubungi kami,” tegas Iwan.

​Ketegasan serupa disampaikan oleh Direktur Utama CV Jawara Internasional Djaya, Alfianto. Ia menekankan bahwa seluruh fasilitas kesehatan di Pamekasan wajib menjalankan instruksi Bupati ini tanpa terkecuali.

​”Surat Edaran ini bersifat perintah dan wajib dilaksanakan. Jika ada rumah sakit atau Puskesmas yang membandel atau tidak melayani warga dengan baik, kami akan tindak lanjuti secara cepat dan tegas,” ujar Alfianto.

​Ringkasan Aturan Berobat Gratis Pamekasan:

  • ​Mulai Diberlakukan: 2 Oktober 2026 (masa transisi 1 bulan).
  • ​Syarat Utama: Cukup tunjukkan KTP Pamekasan di Puskesmas atau Rumah Sakit.
  • ​Kriteria Penerima: Warga Desil 1–5, penderita penyakit kronis, dan ibu hamil.
  • ​Layanan Aduan: Buka untuk laporan perbaikan data Desil dan kecurangan layanan kesehatan.(Waq).

Berita Terkait

Indonesia Hajar Bangladesh 9-2, Garuda Melaju ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Empat Bulan Abaikan Kritik GEMPA, Infrastruktur UIN Madura Dibiarkan Rusak dan Tak Layak
September Hitam di Pamekasan, Ruang Publik Jadi Panggung Ingatan Mahasiswa
Indonesia Ditahan Malaysia 0-0, Garuda Kesulitan Bermain dengan 10 Orang
Bukan Sekadar Rivalitas! Indonesia vs Malaysia Berebut Momentum ke Final
Dari “Bupati Tong-Tong” ke Mandalika, Tong-Tong Sumenep Dibawa ke Panggung MotoGP
Asia Award Magazine 2026, Bani Insan Peduli Sabet Dua Pernggargaan dan Optimis Untuk Selalu Tebar Manfaat
Guruh Soekarnoputra Wafat, Megawati Dalam Perjalanan dari Sulsel ke Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Indonesia Hajar Bangladesh 9-2, Garuda Melaju ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Empat Bulan Abaikan Kritik GEMPA, Infrastruktur UIN Madura Dibiarkan Rusak dan Tak Layak

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Mulai Besok! Warga Pamekasan Kategori Ini Bisa Berobat Gratis Cukup Bawa KTP

Rabu, 30 September 2026 - 10:50 WIB

September Hitam di Pamekasan, Ruang Publik Jadi Panggung Ingatan Mahasiswa

Senin, 28 September 2026 - 06:42 WIB

Bukan Sekadar Rivalitas! Indonesia vs Malaysia Berebut Momentum ke Final

Berita Terbaru