ZERO.CO.ID, SUMENEP – Lebih dari dua tahun berlalu sejak laporan dugaan tindak pidana korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep diterima kepolisian pada 31 Mei 2024. Namun, hingga kini publik masih menunggu kepastian mengenai arah dan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kondisi itu kembali menuai kritik tajam dari Koordinator Dear Jatim Korda Sumenep, Muhammad Sutrisno. Ia menilai publik berhak mempertanyakan kinerja kepemimpinan Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., terutama ketika perkara yang menjadi perhatian masyarakat telah berjalan lebih dari dua tahun.
Menurut Sutrisno, persoalannya bukan pada aktivitas Kapolresta melakukan kunjungan ke Polsek, ngopi bersama masyarakat maupun menerima silaturahmi. Namun, ia mempertanyakan apakah kesibukan tersebut berjalan beriringan dengan keseriusan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.
“Jangan sampai kamera lebih aktif daripada penegakan hukum. Jangan sampai yang rajin muncul di media sosial hanya aktivitas pimpinan, sementara perkara dugaan korupsi yang sudah lebih dari dua tahun justru masih membuat masyarakat menunggu,” sentil Sutrisno, Minggu (20/09/26).
Ia menyebut, jika kepolisian memang memiliki progres dalam perkara Pokir, seharusnya perkembangan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Publik tidak membutuhkan sekadar tontonan bahwa pimpinan sibuk turun ke lapangan. Publik membutuhkan bukti bahwa perkara besar juga benar-benar bergerak. Karena ukuran keberhasilan kepemimpinan bukan seberapa sering wajah muncul di kamera, tetapi seberapa jelas perkara hukum yang ditangani,” tegasnya.
Sutrisno bahkan menyebut terlalu sering mempertontonkan aktivitas seremonial tanpa diikuti penjelasan mengenai progres perkara berpotensi melahirkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kalau kegiatan ngopi, kunjungan, silaturahmi dan unggahan media sosial begitu aktif, tetapi perkara Pokir lebih dari dua tahun belum memberikan kepastian, wajar kalau publik mempertanyakan prioritasnya. Jangan sampai citra kepemimpinan lebih cepat dibangun daripada kepastian hukumnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan tuntutan agar kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti. Menurutnya, proses hukum harus tetap berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Namun, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai sejauh mana proses penanganan perkara tersebut berjalan.
“Jangan minta masyarakat terus percaya kalau tidak diberi penjelasan. Kalau ada audit yang ditunggu, katakan. Kalau ada kendala, buka. Kalau penyelidikan masih berjalan, jelaskan progresnya. Yang tidak boleh adalah membiarkan perkara publik menggantung tanpa kejelasan,” katanya.
Lebih lanjut, Sutrisno menyindir keras pola komunikasi publik yang menurutnya jangan sampai hanya berorientasi pada aktivitas yang mudah dipublikasikan.
“Jangan sampai kepolisian terlihat sangat sibuk ketika ada kamera, tetapi ketika masyarakat bertanya perkembangan perkara korupsi, jawabannya hanya menunggu dan menunggu. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada konten,” ucapnya.
Menurutnya, perkara dugaan korupsi Pokir DPRD Sumenep bukan persoalan kecil karena berkaitan dengan penggunaan anggaran publik. Karena itu, semakin lama tanpa kejelasan, semakin besar pula tuntutan masyarakat terhadap transparansi proses hukumnya.
“Sudah lebih dari dua tahun. Jangan sampai kasus ini menjadi monumen ketidakpastian hukum di Sumenep. Masyarakat tidak butuh panggung pencitraan, masyarakat butuh kepastian proses hukum,” pungkas Sutrisno.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu maupun Kasat Reskrim Polresta Sumenep terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.






