ZERO.CO.ID, GOWA – Tim Kortastipidkor Mabes Polri bersama Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, Senin (21/9/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih lima jam, mulai pukul 15.00 WITA hingga 20.00 WITA. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses penerbitan maupun pengurusan izin PBG.
Selain ruang kerja Bupati Gowa, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Gowa serta Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri setempat sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Saat proses penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa Husniah Talenrang dilaporkan tidak berada di ruang kerja maupun di rumah jabatannya.
“Saat dilakukan penggeledahan, Bupati Gowa memang tidak berada di kantor maupun di rumah jabatan. Meski begitu, penggeledahan tetap dilaksanakan secara profesional atas dasar penetapan resmi dari Pengadilan,” kata Penyidik Utama Tindak Pidana Tk II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, Senin (21/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa keluar empat boks berisi dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan penerbitan dan pengurusan izin PBG di Kabupaten Gowa.
Dokumen tersebut selanjutnya akan dianalisis dan didalami oleh penyidik untuk mengungkap rangkaian perkara serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Penyidik hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. Analisis terhadap dokumen tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengetahui secara terang mekanisme pengurusan izin PBG yang tengah diperkarakan.
Penggeledahan ini menjadi salah satu langkah penyidik dalam mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.






