SUMENEP – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak berusia 13 tahun di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Kisman menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Persidangan digelar pada Senin (14/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam persidangan, yakni Wahyudi selaku ayah korban, Mahrus, Jatim, serta korban berinisial SYF yang masih berusia 13 tahun.
Selain mengawal proses persidangan, kuasa hukum korban dari HBB Law Firm and Partners, Zubairi, S.H., turut menyoroti penerapan pasal yang dikenakan kepada terdakwa sejak tahap penyidikan.
Dilansir dari TribunMadura.com, Zubairi menilai terdapat persoalan dalam penerapan pasal terhadap perkara tersebut. Menurutnya, pasal yang diterapkan penyidik dinilai terlalu ringan sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses hukum berlangsung.
Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum yang telah membawa perkara tersebut hingga ke meja persidangan.
“Kami mengapresiasi JPU yang telah memproses perkara ini sampai ke persidangan. Kami berharap seluruh proses berjalan objektif sehingga dapat menghadirkan rasa keadilan bagi korban,” kata Zubairi kepada Zero.co.id, Selasa (15/9/2026).
Apresiasi juga disampaikan kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Sumenep yang telah memberikan pendampingan kepada korban.
Namun, Zubairi meminta penerapan pasal dalam perkara tersebut menjadi perhatian. Ia menyebut penyidik menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya, penerapan pasal tersebut berimplikasi terhadap tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
“Menurut kami, ada persoalan dalam penerapan pasalnya. Ketika pasal yang dikenakan terlalu ringan, konsekuensinya tersangka tidak ditahan. Ini yang kami pertanyakan dari sisi profesionalitas penyidik,” ujarnya.
Zubairi mengatakan, penanganan perkara seharusnya tidak hanya melihat peristiwa kekerasan yang terjadi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi serta dampak yang dialami korban.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kuasa hukum, korban mengalami luka pada bagian bibir, gusi, dan wajah. Selain luka fisik, korban juga disebut mengalami trauma setelah kejadian tersebut.
“Korban mengalami luka serius pada bagian bibir dan mengalami trauma. Dampaknya sampai sekarang korban belum kembali bersekolah,” ungkapnya.
Kuasa hukum korban berpandangan bahwa ketentuan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dapat menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan apabila fakta persidangan nantinya membuktikan adanya luka berat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Meski menyampaikan kritik terhadap proses penyidikan, Zubairi menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Ia berharap JPU menyusun tuntutan berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Kami percaya JPU akan profesional dan objektif dalam menyusun tuntutan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” katanya.
Kronologi Perkara
Perkara tersebut bermula pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan tambak garam Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Saat itu, ayah korban bersama anaknya berada di lokasi untuk bekerja. Dalam perjalanan peristiwa tersebut, terjadi pertengkaran yang kemudian direkam oleh korban menggunakan telepon genggam.
Korban kemudian diduga menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami luka pada bagian wajah.
Dalam kondisi menangis, korban selanjutnya dibawa pulang oleh ayahnya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Pihak kuasa hukum menyebut hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka yang dialami korban.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach Putrawardana, belum memberikan tanggapan terkait kritik kuasa hukum korban mengenai penerapan pasal maupun profesionalitas penyidikan.






