ZERO.CO.ID, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) mengalokasikan anggaran publikasi media pada Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai mencapai Rp126,2 juta.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, sedikitnya terdapat tiga paket pengadaan jasa publikasi yang telah diumumkan, yakni Media Online senilai Rp110 juta dengan volume 220 publikasi, Media Cetak Mingguan sebesar Rp15 juta untuk 12 kali penerbitan, serta Media Radio senilai Rp1,2 juta dengan volume empat kali siaran.
Ketiga paket tersebut menggunakan sumber dana APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 dan tercatat berada di bawah Satuan Kerja Disbudporapar Kabupaten Sumenep.
Besarnya anggaran publikasi itu pun menjadi perhatian publik. Di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah, penggunaan anggaran untuk publikasi dinilai harus dilakukan secara transparan, profesional, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi ruang promosi kegiatan pemerintah.
Selain itu, mekanisme pemilihan media penerima kerja sama juga diharapkan mengedepankan prinsip keterbukaan, objektivitas, dan tidak diskriminatif agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap media tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi ZERO.CO.ID masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sumenep guna memperoleh penjelasan mengenai dasar perhitungan anggaran, mekanisme penentuan media yang akan bekerja sama, serta indikator keberhasilan program publikasi tersebut.
ZERO.CO.ID akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






