ZERO.CO.ID, SUMENEP – Aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat diduga masih berlangsung di sejumlah lokasi, yakni di Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, dan Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi.
Dari dokumentasi udara yang diperoleh, tampak bentang alam mengalami perubahan cukup signifikan. Area yang sebelumnya didominasi pepohonan dan lahan hijau kini berubah menjadi hamparan tanah terbuka akibat aktivitas pengerukan.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan, mulai dari ancaman longsor, banjir, kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem apabila aktivitas pertambangan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain dampak lingkungan, publik juga mempertanyakan legalitas aktivitas pertambangan di sejumlah titik tersebut. Pasalnya, setiap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batuan wajib memenuhi persyaratan perizinan serta ketentuan pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi dan pemeriksaan terhadap seluruh lokasi galian C tersebut.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung telah mengantongi izin sesuai ketentuan atau justru terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, kegiatan pertambangan tentu dapat berjalan sesuai koridor hukum. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kepentingan masyarakat.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, pemerintah daerah, dan pengelola lokasi galian C untuk memperoleh penjelasan serta hak jawab atas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.






