Alam Sumenep Terus Dikeruk, Galian C Menjamur di Tiga Kecamatan, Siapa Membiarkan?

- Reporter

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto:
Dokumentasi udara memperlihatkan aktivitas galian C di Desa Kasengan (Kecamatan Manding), Desa Batuan (Kecamatan Batuan), dan Desa Saronggi (Kecamatan Saronggi), Kabupaten Sumenep. Aktivitas tersebut menjadi sorotan masyarakat terkait dampak lingkungan dan kepatuhan terhadap perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

foto: Dokumentasi udara memperlihatkan aktivitas galian C di Desa Kasengan (Kecamatan Manding), Desa Batuan (Kecamatan Batuan), dan Desa Saronggi (Kecamatan Saronggi), Kabupaten Sumenep. Aktivitas tersebut menjadi sorotan masyarakat terkait dampak lingkungan dan kepatuhan terhadap perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ZERO.CO.ID, SUMENEP – Aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat diduga masih berlangsung di sejumlah lokasi, yakni di Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, dan Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi.

Dari dokumentasi udara yang diperoleh, tampak bentang alam mengalami perubahan cukup signifikan. Area yang sebelumnya didominasi pepohonan dan lahan hijau kini berubah menjadi hamparan tanah terbuka akibat aktivitas pengerukan.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan, mulai dari ancaman longsor, banjir, kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem apabila aktivitas pertambangan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain dampak lingkungan, publik juga mempertanyakan legalitas aktivitas pertambangan di sejumlah titik tersebut. Pasalnya, setiap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batuan wajib memenuhi persyaratan perizinan serta ketentuan pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi dan pemeriksaan terhadap seluruh lokasi galian C tersebut.

Langkah itu dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung telah mengantongi izin sesuai ketentuan atau justru terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, kegiatan pertambangan tentu dapat berjalan sesuai koridor hukum. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kepentingan masyarakat.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, pemerintah daerah, dan pengelola lokasi galian C untuk memperoleh penjelasan serta hak jawab atas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Berita Terkait

Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas
Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan
Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap
Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat jadi PR Kapolres Pamekasan yang Baru
Oknum LC di Sumenep Berinisial S Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial
Dari Rp4,19 Miliar ke Rp2,20 Miliar: LHKPN Kapolresta Sumenep Berubah Drastis
Residivis Kasus Narkotika Ditangkap Polresta Sumenep, Sabu 0,18 Gram Disita
Polresta Sumenep Gerak Cepat Tangani Maling Ayam, Dugaan Korupsi Pokir DPRD Dua Tahun Masih Menunggu Kepastian

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:31 WIB

Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat jadi PR Kapolres Pamekasan yang Baru

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:27 WIB

Oknum LC di Sumenep Berinisial S Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial

Berita Terbaru