Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur di Kadur Pamekasan Naik Tahap II

- Reporter

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi korban penganiyaan yang statusnya masih di bawah umur.

Kondisi korban penganiyaan yang statusnya masih di bawah umur.

PAMEKASAN – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial DN (17) yang terjadi di Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, kini memasuki babak krusial, Rabu (11/6).

Setelah melalui proses penyidikan, pihak kepolisian secara resmi telah melimpahkan tersangka MR (41) beserta seluruh alat bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah ini menandakan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk disidangkan.

Kabar penting ini dibenarkan oleh dua penasihat hukum korban, Moh. Anwar dan Kholisin Susanto.

“Iya mas, kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4 dari penyidik kemarin sore,” ujar Moh. Anwar kepada awak media, Rabu (11/6/2025).

“Surat itu menyatakan bahwa kepolisian sudah melimpahkan tersangka dan alat bukti kepada kejaksaan atau yang dikenal dengan Tahap II,” tambahnya.

Keluarga Berharap Pelaku di Hukum Berat

Mengingat korban merupakan pelajar atau anak di bawah umur, kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak. Penasihat hukum juga menekankan pentingnya penanganan yang cepat dan tanpa hambatan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Karena yang mendapatkan kekerasan itu merupakan pelajar atau anak di bawah umur, maka hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi APH hingga penanganannya tidak boleh lambat apalagi mandek,” tegasnya.

Keluarga korban berharap agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pelaku harus dihukum maksimal, sebagaimana dalam Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menyatakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta rupiah,” jelas Anwar.

Dua penasihat hukum korban, Moh. Anwar (kanan) dan Kholisin Susanto.

Penasihat hukum lainnya, Kholisin Susanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, terlebih korban mengalami luka berat, bahkan hingga menyebabkan gagar otak.

“Jangan sampai kejadian serupa terjadi lagi pada seorang pelajar atau anak di bawah umur,” ujar Kholisin.

Proses Hukum yang Cepat

Dengan dilimpahkannya pelaku kasus ini ke kejaksaan, publik menantikan proses hukum selanjutnya demi tegaknya keadilan bagi korban.

Soal kapan perkara itu akan disidangkan, Kholisin menyatakan bahwa pihaknya masih menanti informasi lebih lanjut dari JPU mengenai jadwal persidangan.

Ia mengungkapkan keyakinannya bahwa JPU akan menjalankan proses hukum dengan objektif dan profesional.

“Kita tunggu JPU menyelesaikan berkas dakwaan dulu, hingga kemudian melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” ujar Kholisin dengan nada penuh harap.

“Semoga saja tidak lama-lama, agar keadilan bisa segera ditegakkan dan korban bisa mendapatkan kepastian hukum,” imbuhnya.

Kholisin juga menambahkan bahwa proses yang cepat akan sangat membantu pemulihan psikologis korban.

“Setiap hari berlalu adalah beban bagi korban dan keluarganya. Semakin cepat proses hukum berjalan, semakin cepat pula mereka bisa memulai proses pemulihan dan kembali menjalani kehidupan normal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pelaku Penganiyaan Anak di Sumenep, Jaksa Tuntut 6 Bulan
Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”
Istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi MBG Rp288 Juta
Sidang Terdakwah Kisman Memanas di Pengadilan Negeri Sumenep, Adu Mulut Keluarga Berujung Polisi Turun Tangan
Dear Jatim: Kapolresta Sumenep Sibuk Pencitraan, Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lebih 2 Tahun Menggantung
Jule Diamankan Polisi Terkait Penggunaan Vape Mengandung Etomidate
Bocah 13 Tahun Jadi Korban Kekerasan hingga Babak Belur, Terdakwa Kisman Jalani Persidangan
Sabu 0,32 Gram Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Transaksi Narkoba di Kangean

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 06:04 WIB

Pelaku Penganiyaan Anak di Sumenep, Jaksa Tuntut 6 Bulan

Senin, 21 September 2026 - 19:51 WIB

Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”

Senin, 21 September 2026 - 17:55 WIB

Istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi MBG Rp288 Juta

Senin, 21 September 2026 - 08:10 WIB

Sidang Terdakwah Kisman Memanas di Pengadilan Negeri Sumenep, Adu Mulut Keluarga Berujung Polisi Turun Tangan

Minggu, 20 September 2026 - 10:05 WIB

Dear Jatim: Kapolresta Sumenep Sibuk Pencitraan, Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lebih 2 Tahun Menggantung

Berita Terbaru

Keterangan foto:

Pengadilan Negeri Sumenep Kelas IB, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Hukum

Pelaku Penganiyaan Anak di Sumenep, Jaksa Tuntut 6 Bulan

Senin, 28 Sep 2026 - 06:04 WIB