ZERO.CO.ID, GOWA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersebut dilakukan Kortastipidkor Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (25/9/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat praktik pemungutan uang dalam proses pengurusan PBG. Polisi menyebut dugaan pungutan tersebut mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah yang dibangun.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa Bupati Gowa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati pada Senin (21/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan empat boks dokumen serta sejumlah dokumen elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret Abdullah Sirajuddin, yang menjabat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, sebagai tersangka.
Penyidikan kemudian berkembang pada dugaan aliran dana dan aset. Polisi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Selain Sitti Husniah, penyidik juga menetapkan seorang berinisial HA sebagai tersangka. Polisi menyebut HA merupakan salah satu orang yang dekat dengan Bupati Gowa.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.






