HSN dan MSR Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Kemaslahatan Umat

- Reporter

Minggu, 18 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herman Wahyudi, SH

Herman Wahyudi, SH

SUMENEP – Proses penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana kemaslahatan umat di Sumenep terus bergulir, Minggu (18/5).

Laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Pemerhati Kota (LBH FORpKOT) kini telah ditindaklanjuti oleh Polres Sumenep dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk pelapor dan penggarap lahan.

Dua nama yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah HSN dan MSR. Keduanya diketahui sebagai juru catat dalam pengelolaan lahan seluas 17,5 hektare yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat.

Namun, pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada 9 Mei 2025, HSN dan MSR tidak hadir tanpa memberikan alasan atau konfirmasi.

“Polres Sumenep kembali melakukan pemanggilan kedua pada tanggal 16 Mei 2025, tetapi HSN dan MSR tetap tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas,” kata Herman Wahyudi, SH, saat dikonfirmasi media.

Ketidakhadiran kedua saksi ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Herman menegaskan bahwa tindakan mangkir dari panggilan polisi dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 216 dan Pasal 224 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau nantinya terbukti bersalah, mereka dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 9 bulan untuk perkara pidana dan 6 bulan untuk perkara lain,” ujarnya.

Polres Sumenep menegaskan akan terus menggali fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana tersebut. Langkah hukum pun akan ditempuh demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana untuk kepentingan umat.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerkosaan Dai Muda di Pamekasan Masuk Tahap Pendalaman Penyidik
Inisial MA Disebut Dalam Potongan BAP Tersangka Korupsi BSPS Sumenep
Tas Kresek Hitam Diduga Mengalir dari Tersangka BSPS ke Oknum DPRD Sumenep, Kenapa Status Hukumnya Masih Aman?
DPRD Sumenep & Jatim Terseret Korupsi BSPS, Dugaan Bekingan Pejabat Menguat
Dua Tahun Tekor, PT WUS Sumenep Diguncang Dugaan Korupsi
Hampir Dua Tahun Jalan di Tempat, Penanganan Kasus Pokir DPRD Sumenep Dipertanyakan
Dear Jatim Bongkar Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumenep & DPRD Jatim Dalam Kasus Korupsi BSPS
Tragedi di Galian C Prenduan Renggut Nyawa Warga, Muncul Desakan Copot Kanit Pidsus Satreskrim Polres Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:45 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan Dai Muda di Pamekasan Masuk Tahap Pendalaman Penyidik

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:31 WIB

Inisial MA Disebut Dalam Potongan BAP Tersangka Korupsi BSPS Sumenep

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:27 WIB

Tas Kresek Hitam Diduga Mengalir dari Tersangka BSPS ke Oknum DPRD Sumenep, Kenapa Status Hukumnya Masih Aman?

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:42 WIB

DPRD Sumenep & Jatim Terseret Korupsi BSPS, Dugaan Bekingan Pejabat Menguat

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:15 WIB

Dua Tahun Tekor, PT WUS Sumenep Diguncang Dugaan Korupsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page