Pamekasan, Zero.co.id – Aksi perjudian sabung ayam kembali digerebek aparat kepolisian. Kali ini menarik, karena lokasi yang digrebek merupakan lokasi dimana para pejabat penting Pamekasan berada di desa tersebut.
Alhasil. Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya praktik sabung ayam di halaman rumah warga di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 12 orang yang berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, 6 orang di antaranya terbukti ikut memasang taruhan, sementara sisanya mengaku hanya menonton.
“Mereka yang terbukti melakukan perjudian adalah inisial M (29), H (36), MZ (41), J (48), HF (43), dan A (60). Semuanya warga Kecamatan Batumarmar dan Pasean,” terang AKP Jupriadi.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 4 ekor ayam jago, 10 meter kain testil, 1 buah glangang, 1 jam dinding, serta uang tunai Rp2.284.000 yang diduga hasil taruhan.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2 dan ke-3 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Polres Pamekasan akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Jupriadi.






