Zero, Pamekasan – Forum Kota Pamekasan (FORKOT) menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Pokok Pikiran (Pokir) di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Pamekasan.
Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan indikasi adanya “pokir siluman” sebanyak 714 titik pekerjaan fisik dengan nilai anggaran sekitar Rp104,8 miliar pada tahun anggaran 2024.
Pokir pada dasarnya merupakan hasil aspirasi anggota DPRD yang disalurkan melalui reses untuk kepentingan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan. Namun, FORKOT menduga terdapat kelebihan kuota yang tidak sesuai mekanisme. Dari 45 anggota DPRD, disebut ada campur tangan Kepala Dinas DPRKP bersama tim anggaran dalam distribusi proyek.
“Proyek senilai Rp104,8 miliar banyak diarahkan kepada pihak tertentu, termasuk konsultan perencanaan yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pejabat terkait,” ungkap perwakilan FORKOT.
FORKOT juga menyebut terdapat dugaan monopoli proyek yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Selain itu, ditemukan pula indikasi proyek senilai hampir Rp9 miliar yang seharusnya dikerjakan melalui mekanisme kontraktual, tetapi justru dialihkan ke pola swakelola di desa.
Atas temuan tersebut, FORKOT menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memeriksa Kepala Dinas DPRKP Pamekasan terkait dugaan penyimpangan kuota pokir.
Kedua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diminta melakukan audit terhadap program Pokir di DPRKP Pamekasan.
Ketiga, Polres Pamekasan diminta memeriksa kontraktor yang diduga bekerja sama dengan Kepala Dinas DPRKP dalam proyek bermasalah.
Penulis : Elrina Syahidah
Editor : Fahrur Rozi


