Zero.co.id, Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang debt collector meninggal dunia di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti di lapangan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis terhadap keterangan saksi serta barang bukti, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12).
Adapun keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Seluruhnya diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri.
Selain proses pidana, Polri juga menindaklanjuti kasus ini melalui jalur etik. Trunoyudo menyampaikan bahwa keenam tersangka akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dijadwalkan pada pekan depan.
“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, 17 Desember 2025,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik, para tersangka dinilai telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kasus pengeroyokan tersebut diketahui terjadi pada Kamis (11/12) sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa ini pertama kali dilaporkan ke Polsek Pancoran oleh dua orang saksi.
Setibanya di lokasi kejadian, petugas menemukan dua korban, satu di antaranya meninggal dunia di tempat, sementara satu korban lainnya dalam kondisi kritis dan segera dilarikan ke rumah sakit.
Hasil pengusutan lebih lanjut mengungkap bahwa para terduga pelaku pengeroyokan merupakan anggota Polri aktif yang berdinas di Mabes Polri.
“Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” tegas Trunoyudo.
Menutup keterangannya, Trunoyudo menegaskan komitmen institusi Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
“Polri tidak akan pandang bulu. Proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.






