DPRD Sumenep & Jatim Terseret Korupsi BSPS, Dugaan Bekingan Pejabat Menguat

- Reporter

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

SUMENEP – Kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep semakin memanas. Aktivis Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim), Koordinator Daerah Sumenep, Muhammad Sutrisno, menuding keterlibatan sejumlah anggota legislatif, kepala desa, hingga pejabat dinas, dalam praktik pemotongan dana bantuan, yang diduga dibekingi salah satu orang berpengaruh di balik layar.

Menurut Sutrisno, praktik pemotongan dana bukan hanya sekadar kesalahan individu, melainkan sistem yang melibatkan struktur politik dan kekuasaan lokal. “Bukan hanya dua oknum DPRD yang bermain, tapi kepala desa dan bahkan kepala dinas ikut dalam jaringan ini. Semua diduga dilindungi oleh pengaruh tertentu,” tegasnya.

Program BSPS sendiri merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah, bertujuan memperbaiki rumah tidak layak huni. Namun, berdasarkan dokumen yang dihimpun Dear Jatim, dana bantuan untuk tahun anggaran 2023 yang dicairkan pada 2024 dipotong secara sistemtis dengan nilai Rp3–4 juta per penerima. “Jika dikalkulasi untuk satu desa, jumlahnya bisa menumpuk hingga ratusan juta rupiah,” kata Sutrisno.

Nama-nama terindikasi sebagai penerima aliran dana komitmen muncul dalam dokumen itu, termasuk HS, oknum anggota DPRD Sumenep, serta Abrari alias MA, oknum anggota DPRD Jawa Timur. Dugaan ini menunjukkan adanya keterlibatan legislatif tingkat kabupaten dan provinsi dalam praktik pungutan ilegal. Hingga kini, kedua pihak belum memberi klarifikasi.

Sutrisno merinci praktik dugaan korupsi terjadi di beberapa desa. Di Desa Karang Tengah, dari 60 penerima bantuan terkumpul dana komitmen Rp120 juta yang dibagi dua masing-masing Rp60 juta, diserahkan di sebuah rumah di kawasan Daerah Satelit, Desa Pabian, pada Oktober 2024. Sementara di Desa Rubaru, pungutan Rp4 juta dari 19 penerima terkumpul total Rp76 juta.

Tidak hanya soal uang, Dear Jatim juga menyoroti muatan politik dalam penyaluran bantuan. Sutrisno menuding adanya arahan agar program ini diklaim sebagai usulan tokoh politik nasional tertentu untuk mendulang dukungan suara. “Ini bukan sekadar korupsi, tapi juga manipulasi politik yang menyasar masyarakat miskin,” katanya.

Atas temuan ini, Dear Jatim mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengusut tuntas tanpa pilih kasih. Hingga kini, hanya lima tersangka yang ditetapkan, termasuk seorang Tenaga Ahli DPR RI dari Partai NasDem. “Kenapa hanya satu Tenaga Ahli yang jadi tersangka, sementara pola dan modusnya sama? Kami menuntut Kejati Jatim menelusuri alat bukti tambahan dan menetapkan tersangka baru bila memang terbukti,” ujar Sutrisno.

Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak yang disebut untuk klarifikasi resmi.

Berita Terkait

JJS Central 88 Siapkan Umrah dan Puluhan Hadiah Emas untuk Warga Pamekasan
Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken
Rakornas FKMSB 2026 Tekankan Kepemimpinan Progresif dan Berkarakter
Lomba Tiga Roda Jadi Ikon Perayaan HUT RI Ke-81 di Sapeken
Siapa yang Menikmati Anggaran Publikasi Rp126,2 Juta Disbudporapar Sumenep?
Aksi Humanis Anggota Satlantas Polresta Sumenep, Bantu Amankan Sayuran Korban Kecelakaan
Pick Up Pengangkut Sayur Tabrak Tiang Listrik di Jalan Trunojoyo Sumenep, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Verifikasi Berlapis Jadi Kunci Penyaluran Bantuan RTLH di Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:23 WIB

JJS Central 88 Siapkan Umrah dan Puluhan Hadiah Emas untuk Warga Pamekasan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Rakornas FKMSB 2026 Tekankan Kepemimpinan Progresif dan Berkarakter

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Lomba Tiga Roda Jadi Ikon Perayaan HUT RI Ke-81 di Sapeken

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Siapa yang Menikmati Anggaran Publikasi Rp126,2 Juta Disbudporapar Sumenep?

Berita Terbaru