Zero.co.id, Sumenep – Dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS) kian menguat. Sorotan tajam datang dari kalangan mahasiswa setelah mencuatnya data penyertaan modal dan laporan keuangan yang menunjukkan tren penurunan ekuitas serta nihilnya pembagian deviden pada tahun anggaran terakhir.
Presiden Mahasiswa Universitas Wiraraja (UNIJA) menegaskan, publik berhak mengetahui secara terbuka dan transparan bagaimana pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Pasalnya, mayoritas saham PT WUS—sebesar 75,30 persen—dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep berdasarkan Perda Nomor 04 Tahun 2008.
Berdasarkan laporan keuangan audited, pada Tahun Anggaran 2023 ekuitas tercatat sebesar Rp34,39 miliar dengan deviden Rp946,9 juta. Namun pada Tahun Anggaran 2024, ekuitas kembali turun menjadi Rp33,40 miliar dan tidak ada pembagian deviden (Rp0,00). Dalam dua tahun berturut-turut, perusahaan juga mencatat kerugian: lebih dari Rp877 juta pada 2023 dan lebih dari Rp1,31 miliar pada 2024.
“Kerugian berulang dan nihilnya deviden di tengah besarnya penyertaan modal daerah patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius dalam tata kelola. Bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara,” tegas Presiden Mahasiswa UNIJA.
Menurutnya, sebagai BUMD yang sahamnya didominasi pemerintah daerah, setiap kerugian yang terjadi berdampak langsung pada keuangan daerah dan pada akhirnya merugikan masyarakat. Karena itu, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan tidak boleh ditawar.
Mahasiswa juga menyoroti kemungkinan kelalaian pihak-pihak strategis dalam pengambilan kebijakan perusahaan, termasuk peran kepala daerah selaku pemegang kendali kebijakan penyertaan modal dan pembinaan BUMD. Dalam konteks ini, Bupati Sumenep menjadi sorotan publik karena secara struktural memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap BUMD.
Atas dasar itu, mahasiswa mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) segera melakukan audit investigatif atau audit khusus terhadap PT Wira Usaha Sumekar. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta menelusuri pertanggungjawaban direksi, komisaris, dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis.
“Audit reguler tidak cukup jika sudah ada indikasi kerugian berulang dan penurunan ekuitas yang signifikan. Audit khusus diperlukan untuk membongkar aspek manajerial, alur penggunaan penyertaan modal, serta kepatuhan terhadap prinsip good corporate governance,” lanjutnya.
Ia menegaskan, apabila dalam proses audit ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah, aparat penegak hukum harus segera turun tangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini bukan sekadar soal rugi-laba bisnis. Ini menyangkut uang rakyat. Jika ada penyalahgunaan kewenangan atau persekongkolan yang merugikan daerah, siapapun yang terlibat termasuk pejabat tertinggi daerah harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” pungkasnya.
Mahasiswa UNIJA menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di daerah.






