Zero.co.id, Sumenep – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Perkara ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp26,32 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap. Pada Oktober 2025, Kejati Jatim menetapkan empat tersangka pertama yang diduga terlibat dalam pemotongan dana bantuan dan pungutan tidak sah di wilayah kepulauan Sumenep. Selanjutnya pada November 2025, penyidik kembali menambah satu tersangka guna memperdalam penyidikan. Terakhir, pada Januari 2026, tersangka keenam ditetapkan, yang diketahui merupakan mantan Tenaga Ahli Anggota DPR RI periode 2019–2024.
Aktivis Dear Jatim, Muhammad Sutrisno, menilai masih banyak kejanggalan hukum dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyebut, berdasarkan data dan dokumen yang dihimpun pihaknya, praktik pemotongan dana bantuan terjadi pada pelaksanaan tahun anggaran 2023 dengan proses pencairan berlangsung pada 2024.
Menurut Sutrisno, potongan dana di lapangan bervariasi antara Rp3.000.000 hingga Rp4.000.000 per penerima bantuan.
“Besaran potongan itu sangat memberatkan masyarakat. Jika dikalkulasi dari total penerima dalam satu desa, nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya, Sabtu (28/02/2026).
Dalam dokumen yang diklaim dimiliki Dear Jatim, muncul nama HS, anggota DPRD Sumenep, serta MA, oknum anggota DPRD Jawa Timur. Keduanya diduga menjadi pihak yang menerima aliran dana komitmen tersebut.
Sutrisno merinci dugaan praktik tersebut terjadi di Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam. Dari 60 penerima bantuan, disebut terkumpul dana komitmen sebesar Rp120.000.000 yang kemudian diduga dibagi dua masing-masing Rp60.000.000 antara HS dan tersangka RP
“Penyerahan dilakukan pada Oktober 2024 oleh tersangka RP kepada HS sebesar Rp60 juta yang dibungkus tas kresek warna hitam di sebuah rumah kawasan Daerah Satelit, Desa Pabian,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, saat penyerahan uang tersebut terdapat saksi dari anggota PPK KPU Kecamatan Sapudi dan Kecamatan Raas.
Tak hanya itu, di Desa Rubaru juga diduga terjadi pungutan sebesar Rp4.000.000 dari 19 penerima bantuan dengan total mencapai Rp76.000.000.
Dear Jatim juga menduga adanya muatan kepentingan politik dalam proses penyaluran bantuan. Sutrisno menyebut, terdapat arahan di sejumlah desa agar program tersebut diklaim sebagai usulan tokoh politik nasional guna mendulang dukungan suara.
Atas temuan tersebut, Dear Jatim berencana mengirimkan Legal Opinion kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna meminta pengusutan tuntas tanpa tebang pilih. Diketahui sebelumnya aparat penegak hukum telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini, termasuk seorang Tenaga Ahli DPR RI dari Partai NasDem.
“Kenapa hanya satu TA yang ditetapkan tersangka, sementara pola dan modusnya diduga sama? Kami meminta Kejati Jatim segera menelusuri alat bukti tambahan dan menetapkan tersangka baru jika memang ditemukan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Dear Jatim juga menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Tipikor Surabaya saat persidangan berlangsung. Mereka berharap langkah tersebut dapat menjadi atensi publik sekaligus mendorong jaksa penuntut umum dan majelis hakim untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan Dear Jatim guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi.
Penulis : Imam
Editor : Andika






