Zero.co.id, Sumenep – Nama inisal MA, yang kini diduga menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur, muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, BAP tersangka RP mengungkapkan beberapa rincian terkait mekanisme pemotongan dana bantuan. Ia menyebutkan bahwa pengajuan program BSPS dilakukan sejak 2022 hingga 2024, dan pemotongan dana dari kepala desa bervariasi antara Rp1,4 juta hingga Rp7,5 juta. Komitmen hasil pemotongan diberikan kepada pengusul, oknum pendamping, oknumkepala desa, oknum LSM/media, dinas, dan Korkab, serta beberapa kepala desa yang tidak menerima apapun, hanya membantu warganya sendiri.
Tersangka RP menegaskan bahwa beberapa nama pengusul lain juga terlibat, termasuk HW, WD, AM, FJ, dan HS. Menurut BAP, HS disebut memberikan sebagian dana kepada MA Tenaga Ahli (TA) pusat, sementara pengusul lainnya disalurkan ke AHM. Besaran pemotongan untuk tiap penerima bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per kepala desa.
Muhammad Sutrisno, aktivis dari Dear Jatim, mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera mengembangkan penyidikan dan memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk nama-nama yang disebut dalam BAP.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi BSPS di Sumenep. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp26,32 miliar. Penetapan tersangka dilakukan bertahap: empat tersangka pertama ditetapkan pada Oktober 2025, satu tambahan pada November 2025, dan tersangka keenam mantan Tenaga Ahli Anggota DPR RI periode 2019–2024 ditetapkan pada Januari 2026.






