Dear Jatim Bongkar Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumenep & DPRD Jatim Dalam Kasus Korupsi BSPS

- Reporter

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

ZERO.CO.ID, SUMENEP– Kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kian memanas. Aktivis Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Koordinator Daerah (Korda) Sumenep, Sutrisno, membeberkan dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota legislatif dalam aliran dana “komitmen” dari program tersebut.

Program BSPS sendiri merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah guna meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni.

Menurut Sutrisno, berdasarkan data dan dokumen yang dihimpun pihaknya, praktik pemotongan dana bantuan terjadi pada pelaksanaan tahun anggaran 2023 yang pencairannya berlangsung pada 2024. Ia menyebut, potongan dana di lapangan bervariasi antara Rp3.000.000 hingga Rp4.000.000 per penerima. (Jumat, 20/02/26)

“Besaran potongan itu sangat memberatkan masyarakat. Jika dikalkulasi dari total penerima dalam satu desa, nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Sutrisno dalam keterangannya.

Dalam dokumen yang diklaim dimiliki Dear Jatim, muncul nama HS, anggota DPRD Sumenep serta MA oknum anggota DPRD Jawa Timur. Keduanya diduga menjadi pihak yang menerima aliran dana komitmen tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan.

Sutrisno merinci dugaan praktik tersebut terjadi di Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam. Dari 60 penerima bantuan, disebut terkumpul dana komitmen sebesar Rp120.000.000. Dana itu, menurutnya, kemudian dibagi dua masing-masing Rp60.000.000.

“Penyerahan dilakukan pada Oktober 2024 di sebuah rumah di kawasan Daerah Satelit, Desa Pabian,” ungkapnya.

Tak hanya itu, di Desa Rubaru juga diduga terjadi pungutan sebesar Rp4.000.000 dari 19 penerima bantuan dengan total mencapai Rp76.000.000.

Dear Jatim juga menduga adanya muatan kepentingan politik dalam proses penyaluran bantuan. Sutrisno menyebut ada arahan tertentu di sejumlah desa agar program tersebut diklaim sebagai usulan tokoh politik nasional guna mendulang dukungan suara.

Atas temuan tersebut, Dear Jatim mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih. Diketahui, sebelumnya aparat penegak hukum telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, termasuk seorang Tenaga Ahli DPR RI dari Partai NasDem.

“Kenapa hanya satu TA yang ditetapkan tersangka, sementara pola dan modusnya diduga sama? Kami meminta Kejati Jatim segera menelusuri alat bukti tambahan dan menetapkan tersangka baru jika memang ditemukan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan Dear Jatim guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi.

 

Berita Terkait

Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”
Istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi MBG Rp288 Juta
Sidang Terdakwah Kisman Memanas di Pengadilan Negeri Sumenep, Adu Mulut Keluarga Berujung Polisi Turun Tangan
Dear Jatim: Kapolresta Sumenep Sibuk Pencitraan, Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lebih 2 Tahun Menggantung
Jule Diamankan Polisi Terkait Penggunaan Vape Mengandung Etomidate
Bocah 13 Tahun Jadi Korban Kekerasan hingga Babak Belur, Terdakwa Kisman Jalani Persidangan
Sabu 0,32 Gram Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Transaksi Narkoba di Kangean
Purbaya Dicopot, Pernyataan Noel soal “Anjing Liar” Kembali Mengemuka

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:51 WIB

Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”

Senin, 21 September 2026 - 17:55 WIB

Istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi MBG Rp288 Juta

Senin, 21 September 2026 - 08:10 WIB

Sidang Terdakwah Kisman Memanas di Pengadilan Negeri Sumenep, Adu Mulut Keluarga Berujung Polisi Turun Tangan

Minggu, 20 September 2026 - 10:05 WIB

Dear Jatim: Kapolresta Sumenep Sibuk Pencitraan, Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lebih 2 Tahun Menggantung

Minggu, 20 September 2026 - 09:56 WIB

Jule Diamankan Polisi Terkait Penggunaan Vape Mengandung Etomidate

Berita Terbaru

Foto: Guruh Sukarno Putra (Foto: IG Guruh Sukarno Putra).

News

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Sabtu, 26 Sep 2026 - 04:18 WIB