Zero, Ekonomi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau tidak akan mengalami kenaikan pada 2026.
Kepastian itu disampaikan setelah ia melakukan pertemuan daring dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat (26/9) pagi, yang diikuti perwakilan sejumlah produsen seperti Gudang Garam, Djarum, dan Wismilak.
Dalam pertemuan tersebut, Purbaya menanyakan pendapat produsen terkait perubahan tarif cukai rokok. Para produsen meminta agar tidak ada penyesuaian tarif, dan pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang berlaku.
“Jadi 2026, tarif cukai tidak kita naikkan,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan.
Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan sistem khusus untuk industri hasil tembakau (IHT) dengan konsep sentralisasi. Sistem ini melibatkan pelaku industri dari skala kecil hingga besar dan sudah diterapkan di Kudus dan Parepare.
Menurut Purbaya, konsep one stop service tersebut mencakup mesin, gudang, pabrik, serta pengawasan bea cukai. Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal yang tidak membayar pajak.
“Tahap berikutnya, kawasan khusus akan dikembangkan lebih luas agar peredaran rokok ilegal bisa masuk ke sistem dan membayar pajak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Untuk tahun 2025, pemerintah juga tidak menaikkan cukai hasil tembakau. Meski demikian, harga jual eceran (HJE) rokok tetap mengalami penyesuaian.
“Tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau di 2025, hanya kenaikan HJE,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani pada Jumat (22/11).
Penulis : Zakiatul Maulidiyah
Editor : Fahrur Rozi






