Harga Tembakau Merosot, Pamekasan Kembali Alami Masa Suram Era Kholilurrahman 2008–2013

- Reporter

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Zero, Pamekasan Harga dan serapan tembakau di Kabupaten Pamekasan pada musim panen 2025 mengalami tekanan signifikan. Sejumlah gudang pabrikan besar tercatat minim membeli tembakau petani, sementara harga jual di lapangan turun jauh di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP).

Berdasarkan data pemerintah daerah, BPP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp47.685 per kilogram. Namun hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Pamekasan KH.

Kholilurrahman bersama Wakil Bupati Sukriyanto ke empat gudang, Minggu (14/9), menunjukkan harga yang ditawarkan hanya berkisar Rp40.000–Rp42.000 per kilogram.

Bupati dalam kesempatan itu menyebut penurunan harga dipengaruhi cuaca. “Asalkan tidak ada hujan susulan, Insya Allah petani akan merasakan nikmatnya jadi petani tembakau,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Tim Pengawas Tata Niaga Tembakau 2025 yang diketuai Heru Budi Prayitno menjelaskan fluktuasi harga tembakau memang terjadi hampir setiap tahun. Pada awal musim, harga sempat menembus Rp70 ribu per kilogram untuk jenis gunung, namun berangsur turun menjadi Rp60 ribu, Rp53 ribu, bahkan di beberapa lokasi hanya Rp30 ribu per kilogram untuk kualitas rendah (tambelik).

“Kadang harga bagus, kadang rendah. Sering juga muncul demo soal pengambilan sampel. Tetapi semuanya ada aturannya. Pemerintah harus menjadi penengah antara pengusaha dan petani, dan semua pihak harus diakomodir,” kata Heru.

Ia menegaskan dari hasil pengecekan lapangan tidak ditemukan persoalan serius terkait harga, timbangan, maupun pengambilan sampel. Meski ada kasus pengambilan lebih dari 1 kilogram, setelah ditimbang ulang jumlahnya hanya 1,1 kilogram karena daun tembakau tipis terlihat lebih besar.

“Sudah kami beri peringatan lisan agar sesuai ketentuan, maksimal 1 kilogram,” jelasnya.

Iq berharap kondisi cuaca di bulan September lebih mendukung, mengingat stok tembakau petani masih cukup banyak. Ia juga menambahkan bahwa Peraturan Daerah menganjurkan penggunaan timbangan digital, namun timbangan manual tetap diperbolehkan selama dilakukan tera ulang.

Penulis : Abd. Ghafur

Editor : Fahrur Rozi

Berita Terkait

Babinsa Koramil 0826-04 Galis Lakukan Bimbingaan Untuk Hasil Pertanian Yang Optimal
Menu Makanan Sesuai BGN, SPPG Yayasan Ibnu Bachir Jadi Percontohan
Jumat Berkah, Gadai Mas Bangkalan Gelar Aksi Sosial untuk Warga Sekitar
Tokoh Muda Karismatik Asli Pamekasan ini Pimpin Persatuan Pengusaha Rokok Indonesia
Gelombang Protes Usai Madas Disebut Terapkan Aturan Sepihak di Warung Madura
Menkeu Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik pada 2026
Purbaya Soroti Potensi Permainan Distribusi Pita Cukai Rokok
Pulsa Berlebih Kini Bisa Jadi Saldo, Begini Caranya

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 07:16 WIB

Babinsa Koramil 0826-04 Galis Lakukan Bimbingaan Untuk Hasil Pertanian Yang Optimal

Senin, 10 November 2025 - 22:50 WIB

Menu Makanan Sesuai BGN, SPPG Yayasan Ibnu Bachir Jadi Percontohan

Jumat, 7 November 2025 - 10:19 WIB

Jumat Berkah, Gadai Mas Bangkalan Gelar Aksi Sosial untuk Warga Sekitar

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:00 WIB

Tokoh Muda Karismatik Asli Pamekasan ini Pimpin Persatuan Pengusaha Rokok Indonesia

Sabtu, 27 September 2025 - 17:25 WIB

Gelombang Protes Usai Madas Disebut Terapkan Aturan Sepihak di Warung Madura

Berita Terbaru