PAMEKASAN – Korban kasus penganiayaan, Utoyo Rahmat, secara terbuka menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada persidangan yang digelar Kamis (05/11/2026).
Kekecewaan ini dipicu oleh vonis 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Faridatul Hasanah yang tidak disertai penahanan fisik, melainkan status tahanan luar dengan masa pengawasan (percobaan) selama 1 tahun.
Vonis yang dijatuhkan dalam kasus penganiayaan tersebut dinilai tidak adil, sehingga korban mendesak hakim agar terdakwa ditahan di dalam sel. Utoyo Rahmat menilai keputusan tanpa penahanan fisik ini mencederai rasa keadilan dan menuntut penahanan langsung terhadap terdakwa.
Utoyo Rahmat menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan bagi dirinya yang telah menjadi korban kekerasan. Ia secara tegas meminta Majelis Hakim untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan menjebloskan terdakwa ke dalam sel tahanan.
“Saya sangat kecewa dengan putusan hakim hari ini. Mengapa terdakwa yang jelas-jelas melakukan penganiayaan tidak dimasukkan ke dalam penjara dan malah diberikan status tahanan luar? Ini sama sekali tidak adil bagi saya sebagai korban. Saya meminta kepada Majelis Hakim untuk menahan terdakwa di dalam sel, bukan dibiarkan bebas di luar dengan status pengawasan. Harus ada efek jera yang nyata agar hukum tidak dianggap tebang pilih.” Ujar Utoyo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban dan Abdus Somad, Ketua DPD Madas Nusantara Kabupaten Pamekasan, mengecam putusan Pengadilan Negeri Pamekasan yang menjatuhkan vonis tahanan luar selama 6 bulan kepada terdakwa Faridatul Hasanah dalam kasus penganiayaan terhadap Utoyo Rahmat. Keputusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera yang nyata bagi korban. (*)
Penulis : Heb
Editor : Red






