ZERO.CO.ID, SUMENEP – Di tengah gencarnya aktivitas dan publikasi Kapolresta Sumenep di media sosial, muncul dugaan serius yang perlu mendapat penjelasan terbuka dari jajaran kepolisian. Polresta Sumenep diduga melepaskan seorang pria asal Kabupaten Sampang yang sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen sah. Pelepasan tersebut menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta oleh oknum polisi.
Informasi tersebut diperoleh dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Menurut keterangan narasumber, peristiwa itu bermula dari transaksi jual beli sepeda motor yang diduga berlangsung di depan Kampus UNIBA Madura, Kabupaten Sumenep. Sepeda motor yang disebut dalam informasi tersebut terdiri atas Honda Beat Street dan Honda CRF.
Sumber tersebut menduga, sosok yang bertindak sebagai pembeli merupakan orang suruhan oknum anggota Satreskrim Polresta Sumenep. Orang itu diduga berperan untuk menjebak penjual yang berasal dari Kabupaten Sampang.
Setelah transaksi berlangsung, pria tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, persoalan justru mencuat setelah penjual tersebut dikabarkan dilepaskan. Berdasarkan informasi yang disampaikan sumber, terdapat dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta oleh oknum polisi sebelum pria itu dipulangkan.
Menanggapi informasi tersebut, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putra Wardana, S.H., membantah adanya permintaan uang dalam proses pemulangan pria asal Sampang tersebut.
Ia membenarkan bahwa Satreskrim Polresta Sumenep telah mengamankan pria tersebut bersama dua unit sepeda motor karena tidak dilengkapi dokumen atau surat kendaraan.
“Ya, betul Satreskrim mengamankan pria asal Sampang dan kedua sepeda motor dikarenakan tidak membawa dokumen atau surat. Pria tersebut dipulangkan tanpa ada pungutan biaya apa pun,” jelas Ipda Ach. Putra Wardana.
Ia juga menegaskan bahwa kedua sepeda motor tersebut hingga kini masih berada di Polresta Sumenep untuk kepentingan pengembangan perkara dan penelusuran pemilik kendaraan.
“Sepeda motor masih berada di Polresta Sumenep guna dikembangkan ke pemilik sepeda motor tersebut,” lanjutnya.
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan bahwa pembeli dalam transaksi tersebut merupakan orang suruhan anggota kepolisian atau diduga berperan sebagai undercover (penyamaran), Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putra Wardana, S.H., belum memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.






