Titip Paket Lewat Taksi, Pria di Arjasa Sumenep Diamankan Polisi dengan Sabu 0,72 Gram

- Reporter

Jumat, 23 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti yang diamankan Polsek Kangean dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu di Kecamatan Arjasa, Sumenep, berupa paket berisi sabu dan sejumlah plastik klip kosong.

Foto: Barang bukti yang diamankan Polsek Kangean dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu di Kecamatan Arjasa, Sumenep, berupa paket berisi sabu dan sejumlah plastik klip kosong.

ZERO.CO.ID, SUMENEP – Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (47), warga Desa Paseraman.

Kasus ini terungkap setelah seorang sopir taksi berinisial M menerima titipan paket dari MN yang rencananya akan dikirim ke Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, melalui jalur laut.

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 08.00 WIB di pangkalan taksi di sebelah utara Lapangan Arjasa, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. Saat itu, MN menitipkan sebuah paket kepada sopir taksi untuk dikirimkan ke wilayah Kecamatan Kangayan.

Sopir taksi mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut. Tidak lama kemudian, seorang anggota Polsek Kangean mendatangi lokasi dan menanyakan barang yang dibawa oleh sopir tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah bungkus rokok berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 0,72 gram.

Polisi juga menemukan 17 plastik klip kosong serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan paket tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Kangean untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Kangean bersama sejumlah personel mengamankan MN. Pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/47/X/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 22 Oktober 2026.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Penerapan pasal tersebut tetap disesuaikan dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan pihak terkait, serta melakukan pengujian barang bukti di laboratorium forensik. Penanganan perkara juga direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep sesuai prosedur yang berlaku.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika menerima atau mengirimkan paket titipan, terutama jika tidak mengetahui isi paket maupun identitas pengirimnya.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.

Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Penulis : Mat Juhri

Editor : Abd Ghafur

Berita Terkait

Emas 150 Gram Raib Digondol Maling, Kasus di Payudan Daleman Diselidiki Polisi
Berawal dari Informasi Warga, Polsek Nonggunong Amankan Pria Diduga Terlibat Kasus Sabu
Ribuan Warga Madura Gelar Istighasah di Polresta Yogyakarta, Kawal Pemeriksaan Pengurus KMY
Duga Bekingi Tambang Ilegal, PC PMII Kecam Polres Pamekasan
Pelaku Penganiyaan Anak di Sumenep, Jaksa Tuntut 6 Bulan
Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”
Istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi MBG Rp288 Juta
Sidang Terdakwah Kisman Memanas di Pengadilan Negeri Sumenep, Adu Mulut Keluarga Berujung Polisi Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:19 WIB

Titip Paket Lewat Taksi, Pria di Arjasa Sumenep Diamankan Polisi dengan Sabu 0,72 Gram

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polsek Nonggunong Amankan Pria Diduga Terlibat Kasus Sabu

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Ribuan Warga Madura Gelar Istighasah di Polresta Yogyakarta, Kawal Pemeriksaan Pengurus KMY

Rabu, 30 September 2026 - 07:19 WIB

Duga Bekingi Tambang Ilegal, PC PMII Kecam Polres Pamekasan

Senin, 28 September 2026 - 06:04 WIB

Pelaku Penganiyaan Anak di Sumenep, Jaksa Tuntut 6 Bulan

Berita Terbaru