ZERO.CO.ID, SUMENEP – Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (47), warga Desa Paseraman.
Kasus ini terungkap setelah seorang sopir taksi berinisial M menerima titipan paket dari MN yang rencananya akan dikirim ke Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, melalui jalur laut.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 08.00 WIB di pangkalan taksi di sebelah utara Lapangan Arjasa, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. Saat itu, MN menitipkan sebuah paket kepada sopir taksi untuk dikirimkan ke wilayah Kecamatan Kangayan.
Sopir taksi mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut. Tidak lama kemudian, seorang anggota Polsek Kangean mendatangi lokasi dan menanyakan barang yang dibawa oleh sopir tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah bungkus rokok berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 0,72 gram.
Polisi juga menemukan 17 plastik klip kosong serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan paket tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Kangean untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Kangean bersama sejumlah personel mengamankan MN. Pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/47/X/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 22 Oktober 2026.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Penerapan pasal tersebut tetap disesuaikan dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan pihak terkait, serta melakukan pengujian barang bukti di laboratorium forensik. Penanganan perkara juga direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep sesuai prosedur yang berlaku.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika menerima atau mengirimkan paket titipan, terutama jika tidak mengetahui isi paket maupun identitas pengirimnya.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Penulis : Mat Juhri
Editor : Abd Ghafur






