ZERO.CO.ID, PAMEKASAN — Upaya penegakan hukum di bidang cukai di Madura memasuki babak baru. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Ahmad Taufan Karim alias Topan.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan pada 19 Agustus 2026, Ahmad Taufan Karim alias Topan tercatat dalam DPO dengan nomor DPO-05/KBC.1105/PPNS/2026.
Dalam dokumen tersebut, Bea Cukai Madura meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan orang yang bersangkutan untuk mengawasi, meminta keterangan, menyerahkan, atau memberikan informasi kepada KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura.
Dokumen itu juga mencantumkan sejumlah identitas dan ciri-ciri yang dapat membantu proses pencarian, termasuk nama alias, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, hingga ciri fisik.
Diduga Terkait Perkara Cukai
Yang membuat penerbitan DPO tersebut menjadi sorotan adalah bagian keterangan mengenai dugaan pelanggaran hukum. Dalam dokumen Bea Cukai Madura, Ahmad Taufan Karim alias Topan tercantum melanggar Pasal 56 dan/atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana perubahan dan ketentuan terkait yang dicantumkan dalam dokumen.
Bea Cukai Buka Akses Informasi
Dengan diterbitkannya DPO tersebut, keberadaan Ahmad Taufan Karim alias Topan kini menjadi bagian dari pencarian aparat penegak hukum di lingkungan Bea Cukai Madura.
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaannya diminta menyampaikannya kepada KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura melalui kontak resmi yang tercantum dalam dokumen DPO.
Penerbitan DPO ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penanganan perkara cukai tersebut tidak berhenti pada pengungkapan barang atau jaringan distribusi, tetapi berlanjut pada upaya menemukan pihak yang dicari untuk kepentingan proses hukum.
Kini pertanyaannya: di mana keberadaan Ahmad Taufan Karim alias Topan?
Bea Cukai Madura telah mengeluarkan dokumen pencarian. Tinggal menunggu langkah berikutnya, apakah keberadaannya segera terungkap dan proses hukum terhadap perkara yang disangkakan kepadanya dapat dilanjutkan?






