ZERO.CO.ID, PAMEKASAN — Polemik penanganan perkara cukai di Madura memasuki babak baru. Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia tidak hanya menyampaikan pengaduan kepada pihak terkait, tetapi juga telah melaporkan persoalan yang menjadi sorotan mereka terkait Bea Cukai Madura kepada tiga instansi.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen yayasan untuk mendorong transparansi, integritas, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran maupun ketidakberesan dalam penanganan perkara cukai diperiksa secara objektif dan menyeluruh.
Berdasarkan unggahan di akun media sosial TikTok Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia, laporan tersebut telah disampaikan kepada:
1. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
2. Ombudsman Republik Indonesia;
3. Pengelola WISE Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dengan dilaporkannya persoalan tersebut ke tiga lembaga, Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia berharap pengawasan terhadap penanganan perkara di lingkungan Bea Cukai Madura dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan independen sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Soroti “ATK Alias T”
Dalam unggahannya, yayasan juga meminta pihak berwenang mendalami peran seorang saksi yang disebut dengan inisial ATK alias T, yang dikaitkan dengan perkara penangkapan sopir dan kernet berinisial MZ dan RR.
Yayasan mendorong agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pihak yang telah ditangkap atau diproses, melainkan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Pertanyaan mengenai peran ATK alias T kini menjadi salah satu poin yang diminta untuk diperiksa lebih jauh. Yayasan menegaskan bahwa apabila memang terdapat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak tertentu, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas dan adil.
Jangan Sampai Berakhir Tanpa Kejelasan
Yayasan juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak mengulang pola yang mereka persoalkan, yakni seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), tetapi perkembangan penanganan selanjutnya dinilai tidak memberikan kejelasan kepada publik.
Mereka meminta aparat penegak hukum dan institusi pengawasan untuk memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika ada bukti yang cukup, kami mendorong Bea Cukai Madura bertindak tegas,” demikian substansi tuntutan yang disampaikan yayasan melalui unggahan media sosialnya.
Tiga Pintu Pengawasan Dibuka
Pelaporan kepada Direktorat Kepatuhan Internal DJBC, Ombudsman RI, dan Pengelola WISE Kementerian Keuangan RI menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar menjadi sorotan di tingkat lokal.
Kini, laporan tersebut berada dalam radar sejumlah institusi yang memiliki fungsi pengawasan dan penanganan pengaduan sesuai kewenangannya.
Publik pun menanti bagaimana tindak lanjut dari laporan tersebut. Apakah dugaan yang disampaikan Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia akan menemukan titik terang? Apakah peran ATK alias T akan diperiksa secara menyeluruh? Dan apakah akan ada langkah konkret dari institusi yang menerima laporan?
Semua pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban resmi dari pihak-pihak berwenang.
Yang jelas, Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia menyatakan tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebagai laporan semata. Mereka meminta transparansi, pemeriksaan menyeluruh, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.






