ZERO. CO. ID, SUMENEP – Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Polsek Sapeken, Polresta Sumenep, berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem dari sebuah rumah di Dusun Karangkongo, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Selasa (11/08/2026).
Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris Sasongko, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi minuman keras.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Sapeken kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Dalam penggeledahan di rumah terduga pemilik, petugas menemukan satu kardus bekas kipas angin merek SHISHU SH-775. Di dalam kardus tersebut terdapat 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem.
“Pemilik barang mengakui bahwa minuman keras tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu kardus bekas tempat kipas angin merek SHISHU SH-775 dan 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/01/VIII/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK SAPEKEN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 Agustus 2026.
Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
Kapolsek Sapeken menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat,” terangnya.
Penulis : Mat Juhri
Editor : Abd Ghafur






