Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Dibebani Uang Pengganti Rp809,5 Miliar dalam Kasus Chromebook

- Reporter

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Foto: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Zero.co.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026), majelis hakim menyatakan kebijakan pengadaan Chromebook dan penggunaan Chrome OS melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 dinilai memberikan keuntungan fundamental kepada Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS.

Hakim menilai kebijakan tersebut memiliki keterkaitan dengan masuknya investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim. Menurut majelis, hubungan antara penerbitan kebijakan tersebut dan masuknya investasi tidak dapat dipandang sebagai suatu kebetulan, melainkan memiliki hubungan sebab-akibat yang menguntungkan korporasi yang terkait dengan terdakwa.

Majelis juga menguraikan bahwa investasi tersebut kemudian diikuti penghentian penyertaan modal PT Aplikasi Karya Anak Bangsa kepada PT Gojek Indonesia senilai sekitar Rp809,5 miliar, yang pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan pinjaman berdasarkan akta perjanjian. Rangkaian peristiwa itu menjadi salah satu dasar hakim membebankan uang pengganti kepada terdakwa.

Hakim menyatakan terdapat tujuh dasar hukum tambahan yang secara kumulatif memperkuat pembebanan uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar kepada Nadiem Makarim. Atas dasar itu, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

 Setelah membacakan vonis, majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang. Momen tersebut langsung diprotes oleh tim penasihat hukum Nadiem Makarim yang menyampaikan bantahan karena menilai majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan tanggapan sebelum meninggalkan ruang persidangan

 

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep, Polisi Kantongi Nama-Nama Anggota DPRD yang Muncul dalam Pemeriksaan
Sudah Dua Tahun, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Belum Tuntas?
Dear Jatim Geruduk PT Agrinas Pangan Nusantara, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek KDMP di Madura
Menyoal Predator Pencabulan Santri; Antara efek Jera dan Supremasi Hukum
16 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Belum Ditahan, KPK Dinilai Tebang Pilih
Usai Dimintai Keterangan, Dear Jatim Minta Polda Jawa Timur Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi Dinas PUTR Sumenep
Membeku di Meja Penyelidikan: Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Jadi Tanda Tanya Besar
Kriminalitas, Kerusakan Lingkungan, dan Korupsi di Sumenep Jadi Sorotan Presma Universitas Wiraraja

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep, Polisi Kantongi Nama-Nama Anggota DPRD yang Muncul dalam Pemeriksaan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:31 WIB

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Dibebani Uang Pengganti Rp809,5 Miliar dalam Kasus Chromebook

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:12 WIB

Sudah Dua Tahun, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Belum Tuntas?

Senin, 8 Juni 2026 - 14:31 WIB

Dear Jatim Geruduk PT Agrinas Pangan Nusantara, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek KDMP di Madura

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:53 WIB

Menyoal Predator Pencabulan Santri; Antara efek Jera dan Supremasi Hukum

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page