SUMENEP, Zero.co.id – Keluhan datang dari salah satu warga Kabupaten Sumenep, Imam Rosyadi, terkait sistem parkir di salah satu gerai kuliner ternama, Mie Gacoan, yang berlokasi di pusat kota. Menurutnya, sistem parkir di lokasi tersebut dinilai tidak memberikan rasa aman kepada pengunjung karena secara sepihak menghindari tanggung jawab jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang bawaan.
Imam menyampaikan kekhawatirannya setelah membaca ketentuan di karcis parkir resmi yang diberikan pengelola. Pada karcis tersebut tertulis, “Segala kehilangan (motor, helm & barang bawaan lainnya) dan kerusakan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.”
“Saya heran, kita sudah bayar parkir, tapi kalau kehilangan, mereka lepas tangan. Lalu untuk apa kita bayar parkir?,” ujar Imam kepada awak media.
Ia menilai pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengelola parkir tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan benar. Padahal, sesuai regulasi, penyedia jasa parkir harus menjamin keamanan kendaraan selama berada di area mereka.
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Imam mengatakan, Permenhub No. 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir juga menegaskan bahwa pengelola parkir wajib memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada pengguna jasa parkir.
Pasal 20 ayat (1): “Penyelenggara fasilitas parkir wajib menyediakan tenaga keamanan dan perlindungan terhadap kendaraan yang diparkir.”
Dengan demikian, tulisan pada karcis yang menyatakan bahwa segala kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan bertentangan dengan prinsip hukum perlindungan konsumen dan dapat dianggap sebagai upaya untuk menghindari kewajiban hukum.
Imam bersama beberapa warga lainnya meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep serta Dinas Perhubungan turun tangan untuk melakukan evaluasi terhadap sistem parkir di gerai tersebut.
Mereka menilai harus ada kejelasan siapa pengelola parkir sebenarnya, apakah dikelola oleh pihak ketiga, pemilik gerai, atau oknum tidak resmi.
“Kami berharap ada kejelasan legalitas dan tanggung jawabnya. Jangan sampai konsumen selalu jadi korban,” tegas Imam.
Masyarakat juga mendesak agar pemerintah menertibkan segala praktik parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk menindak karcis yang secara sepihak menghapus tanggung jawab pengelola.