Bejat! Pria Sumenep Dua Kali Cabuli Bocah Perempuan di Bawah Umur

- Reporter

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gambar Ilustrasi

Foto : Gambar Ilustrasi

SUMENEP, Zero.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (30), warga Kabupaten Sumenep, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial DR (13). Pelaku diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut sebanyak dua kali.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, M (41), ke Polres Sumenep pada tanggal 16 Juli 2025. Korban, yang masih duduk di bangku kelas 1 MTS, memberanikan diri menceritakan perlakuan yang dialaminya kepada sang ayah.

“Peristiwa pertama terjadi pada bulan Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di kamar rumah korban di Dusun Telenteyan, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep,” ungkap AKBP Rivanda pada Sabtu (26/7).

Diduga, MR masuk ke kamar korban saat situasi sepi dan tidak ada orang lain di sekitar lokasi. Korban yang sedang beristirahat sempat terkejut dan berusaha melawan, namun tidak berdaya menghadapi kekuatan pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil melacak keberadaan tersangka. MR ditangkap pada hari Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKBP Rivanda. Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan hasil visum dan hasil pemeriksaan psikologi korban.

Polres Sumenep berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak, serta memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Berita Terkait

Asia Award Magazine 2026, Bani Insan Peduli Sabet Dua Pernggargaan dan Optimis Untuk Selalu Tebar Manfaat
CV Jawara Salurkan BLT DBHCHT Rp600 Ribu ke 537 Buruh Pabrik di Pamekasan
Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan di MK, Hakim Minta KPU Buka Risalah Perubahan PKPU
Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”
Istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi MBG Rp288 Juta
Sidang Terdakwah Kisman Memanas di Pengadilan Negeri Sumenep, Adu Mulut Keluarga Berujung Polisi Turun Tangan
Gift TikTok Purbaya Kembali Disorot, Pengamat Minta KPK Beri Klarifikasi
Dear Jatim: Kapolresta Sumenep Sibuk Pencitraan, Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lebih 2 Tahun Menggantung

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:52 WIB

Asia Award Magazine 2026, Bani Insan Peduli Sabet Dua Pernggargaan dan Optimis Untuk Selalu Tebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 07:34 WIB

CV Jawara Salurkan BLT DBHCHT Rp600 Ribu ke 537 Buruh Pabrik di Pamekasan

Selasa, 22 September 2026 - 13:07 WIB

Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan di MK, Hakim Minta KPU Buka Risalah Perubahan PKPU

Senin, 21 September 2026 - 19:51 WIB

Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”

Senin, 21 September 2026 - 17:55 WIB

Istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi MBG Rp288 Juta

Berita Terbaru

Foto: Guruh Sukarno Putra (Foto: IG Guruh Sukarno Putra).

News

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Sabtu, 26 Sep 2026 - 04:18 WIB