Terkuak! KPK Sedang Telisik Modus Penyamaran Aset Ridwan Kamil di Kasus Bank BJB

- Reporter

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ridwan Kamil (Dok: Instagram)

Foto : Ridwan Kamil (Dok: Instagram)

JAKARTA, Zero.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penyamaran kepemilikan kendaraan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Kendaraan-kendaraan yang disita dari penggeledahan di rumah RK pada Maret lalu disebut-sebut diatasnamakan ajudan atau pegawainya.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat kemarin, mengonfirmasi hal tersebut. “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ,” ujar Asep. Ia menambahkan bahwa pendalaman ini menjadi alasan mengapa Ridwan Kamil belum dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. “Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil),” katanya, seperti dilansir dari Antara.

Penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, yang berujung pada penyitaan sejumlah kendaraan, merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Sejak penggeledahan tersebut, atau selama 138 hari hingga Sabtu (26/7), Ridwan Kamil belum menerima panggilan dari KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi (YR) yang saat itu menjabat Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto (WH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, serta tiga pengendali agensi: Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar. KPK memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk mendalami peran dan dugaan penyamaran aset yang melibatkan pihak-pihak terkait.

Berita Terkait

Mulai Besok! Warga Pamekasan Kategori Ini Bisa Berobat Gratis Cukup Bawa KTP
Duga Bekingi Tambang Ilegal, PC PMII Kecam Polres Pamekasan
Bukan Sekadar Rivalitas! Indonesia vs Malaysia Berebut Momentum ke Final
Anggota Arisan Klaim Nama Baiknya Dicemarkan, Admin Arisan Y Terancam Dilaporkan
Pelaku Penganiyaan Anak di Sumenep, Jaksa Tuntut 6 Bulan
Asia Award Magazine 2026, Bani Insan Peduli Sabet Dua Pernggargaan dan Optimis Untuk Selalu Tebar Manfaat
CV Jawara Salurkan BLT DBHCHT Rp600 Ribu ke 537 Buruh Pabrik di Pamekasan
Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan di MK, Hakim Minta KPU Buka Risalah Perubahan PKPU

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Mulai Besok! Warga Pamekasan Kategori Ini Bisa Berobat Gratis Cukup Bawa KTP

Senin, 28 September 2026 - 06:42 WIB

Bukan Sekadar Rivalitas! Indonesia vs Malaysia Berebut Momentum ke Final

Senin, 28 September 2026 - 06:21 WIB

Anggota Arisan Klaim Nama Baiknya Dicemarkan, Admin Arisan Y Terancam Dilaporkan

Senin, 28 September 2026 - 06:04 WIB

Pelaku Penganiyaan Anak di Sumenep, Jaksa Tuntut 6 Bulan

Sabtu, 26 September 2026 - 08:52 WIB

Asia Award Magazine 2026, Bani Insan Peduli Sabet Dua Pernggargaan dan Optimis Untuk Selalu Tebar Manfaat

Berita Terbaru

foto: Pelantikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Sejumlah anggota Wantimpres mengikuti prosesi pelantikan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah

Rocky Gerung di Wantimpres, Soroti Arah Kebijakan Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 11:57 WIB