SUMENEP, Zero.co.id – Praktisi hukum Zubairi, S.H., buka suara menanggapi pemberitaan yang dinilai menyudutkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep, Aiptu Asmuni, S.H., M.Kn., terkait penanganan kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMax yang menyeret nama seorang terduga pelaku insial RM
Dalam keterangannya, Zubairi menyebut pernyataan Aiptu Asmuni soal status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Rama merupakan bentuk penegakan hukum yang sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
“Status DPO adalah bagian dari prosedur hukum yang sah. Ketika penyidik menyampaikan informasi ini, justru menunjukkan keterbukaan. Bukan penghindaran tanggung jawab,” tegas Zubairi, Kamis (31/07/2025).
Menurut Zubairi, tuduhan bahwa Kanit Pidum “melempar tanggung jawab” sebagaimana diberitakan oleh salah satu media lokal tidak sejalan dengan prinsip jurnalisme yang sehat. Ia menyoroti pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah, yang juga menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 Ayat (1).
“Media wajib menyampaikan informasi secara berimbang dan tidak tendensius. Apalagi jika menyangkut reputasi aparat penegak hukum. Kita tidak bisa menghakimi seseorang hanya dari satu sisi,” lanjutnya.
Zubairi juga menanggapi isu liar soal dugaan “uang pengondisian” dalam penanganan perkara tersebut. Ia mengingatkan bahwa tuduhan semacam itu tak bisa dijadikan konsumsi publik tanpa dasar bukti yang jelas dan proses hukum yang sah.
“Kalau memang ada bukti kuat soal penyimpangan, laporkan secara resmi. Jangan justru dibangun opini tanpa landasan hukum yang bisa merusak nama baik seseorang,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam penyidikan, penetapan status DPO atau tersangka sering kali belum dipublikasikan secara luas karena masih bersifat internal dan tertutup. Hal ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam penanganan perkara tersebut, Aiptu Asmuni disebut menjabat setelah proses awal penyidikan berjalan. Pernyataan yang ia sampaikan ke media justru dinilai Zubairi sebagai bentuk akuntabilitas.
“Beliau menyampaikan status DPO secara terbuka, itu bagian dari transparansi. Tidak semua personil berani bicara seperti itu di depan publik,” ujar Zubairi.
Ia pun menegaskan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang hanya mengejar sensasi, dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Biarkan hukum yang bicara. Jika ada pelanggaran, ada saluran resmi untuk menanganinya. Tapi jangan menghakimi seseorang hanya dari asumsi atau opini,” pungkasnya.
Penulis : Adit
Editor : Andi