Kanit Pidum Satrekrim Polres Sumenep Disudutkan, Praktisi Hukum: Pemberitaan Harus Hargai Prinsip Praduga Tak Bersalah

- Wartawan

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Zubairi, S.H Advokat dari HBB Law Firm And Partners

Foto : Zubairi, S.H Advokat dari HBB Law Firm And Partners

SUMENEP, Zero.co.id – Praktisi hukum Zubairi, S.H., buka suara menanggapi pemberitaan yang dinilai menyudutkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep, Aiptu Asmuni, S.H., M.Kn., terkait penanganan kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMax yang menyeret nama seorang terduga pelaku insial RM

Dalam keterangannya, Zubairi menyebut pernyataan Aiptu Asmuni soal status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Rama merupakan bentuk penegakan hukum yang sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

“Status DPO adalah bagian dari prosedur hukum yang sah. Ketika penyidik menyampaikan informasi ini, justru menunjukkan keterbukaan. Bukan penghindaran tanggung jawab,” tegas Zubairi, Kamis (31/07/2025).
Menurut Zubairi, tuduhan bahwa Kanit Pidum “melempar tanggung jawab” sebagaimana diberitakan oleh salah satu media lokal tidak sejalan dengan prinsip jurnalisme yang sehat. Ia menyoroti pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah, yang juga menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 Ayat (1).

“Media wajib menyampaikan informasi secara berimbang dan tidak tendensius. Apalagi jika menyangkut reputasi aparat penegak hukum. Kita tidak bisa menghakimi seseorang hanya dari satu sisi,” lanjutnya.

Zubairi juga menanggapi isu liar soal dugaan “uang pengondisian” dalam penanganan perkara tersebut. Ia mengingatkan bahwa tuduhan semacam itu tak bisa dijadikan konsumsi publik tanpa dasar bukti yang jelas dan proses hukum yang sah.

“Kalau memang ada bukti kuat soal penyimpangan, laporkan secara resmi. Jangan justru dibangun opini tanpa landasan hukum yang bisa merusak nama baik seseorang,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa dalam penyidikan, penetapan status DPO atau tersangka sering kali belum dipublikasikan secara luas karena masih bersifat internal dan tertutup. Hal ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam penanganan perkara tersebut, Aiptu Asmuni disebut menjabat setelah proses awal penyidikan berjalan. Pernyataan yang ia sampaikan ke media justru dinilai Zubairi sebagai bentuk akuntabilitas.

“Beliau menyampaikan status DPO secara terbuka, itu bagian dari transparansi. Tidak semua personil berani bicara seperti itu di depan publik,” ujar Zubairi.

Ia pun menegaskan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang hanya mengejar sensasi, dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Biarkan hukum yang bicara. Jika ada pelanggaran, ada saluran resmi untuk menanganinya. Tapi jangan menghakimi seseorang hanya dari asumsi atau opini,” pungkasnya.

Penulis : Adit

Editor : Andi

Berita Terkait

Bayar Parkir, Tapi Kehilangan Ditanggung Sendiri? Warga Sumenep Soroti Praktik Aneh Mie Gacoan
Pokir DPRD Sumenep Disorot: Proyek Aspirasi atau Sarang Kepentingan Tersembunyi?
Terbongkar! “Sultan Madura” Diduga Dapat Backup Oknum Aparat dalam Distribusi Rokok Ilegal
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji: Menag Yaqut & Wamenag Saiful Terancam Diperiksa
Polisi Bongkar Sindikat Beras Oplosan di Pekanbaru: 9 Ton Disita, Polda Riau Ungkap Modus Licik Pelaku”
Dirut RSUD Mundur! Polres Sumenep Soroti Dugaan Korupsi BLUD RSUD Usai Laporan Dear Jatim
Bejat! Pria Sumenep Dua Kali Cabuli Bocah Perempuan di Bawah Umur
Terkuak! KPK Sedang Telisik Modus Penyamaran Aset Ridwan Kamil di Kasus Bank BJB

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 02:38 WIB

Bayar Parkir, Tapi Kehilangan Ditanggung Sendiri? Warga Sumenep Soroti Praktik Aneh Mie Gacoan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:19 WIB

Kanit Pidum Satrekrim Polres Sumenep Disudutkan, Praktisi Hukum: Pemberitaan Harus Hargai Prinsip Praduga Tak Bersalah

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:58 WIB

Pokir DPRD Sumenep Disorot: Proyek Aspirasi atau Sarang Kepentingan Tersembunyi?

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:19 WIB

Terbongkar! “Sultan Madura” Diduga Dapat Backup Oknum Aparat dalam Distribusi Rokok Ilegal

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:48 WIB

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji: Menag Yaqut & Wamenag Saiful Terancam Diperiksa

Berita Terbaru