Keluarga Korban Minta Jaksa dan Hakim Hukum Maksimal Terdakwa Laka Maut di Sumenep

- Wartawan

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi keluarga korban laka mau di Sumenep mendesak Jaksa dan Hakim hukum berat pelaku.

Ilustrasi keluarga korban laka mau di Sumenep mendesak Jaksa dan Hakim hukum berat pelaku.

SUMENEP – Tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Matsuwi, warga asal Desa Bukabu Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep kini sedang diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Sumenep dengan agenda pembuktian.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Selasa (22/4), terdakwa (MS) dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lantaran mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Desak Jaksa dan Hakim, Berikan Hukuman Berat Pelaku

Terkait hal itu, keluarga korban melalui penasehat hukumnya Hotibul Umam dan Kholisin Susanto, meminta kepada jaksa maupun hakim agar dapat menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal lantaran telah menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.

Penasehat Hukum Keluarga Korban, Hotibul Umam dan Kholisin Susanto.

“Kami mewakili pihak keluarga korban meminta keadilan agar terdakwa dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Hotibul Umam pada awak media, Senin (12/5).

Menurut Umam, permintaan ini sebagai bentuk penegasan dari keluarga korban usai salah satu dari mereka diminta untuk memberi keterangan di depan persidangan.

“Meski di persidangan keluarga korban minta terdakwa dihukum minimal 1 tahun, itu hanya batas paling ringan. Keinginan meraka tetap tinggi, yakni dihukum 6 tahun sesuai pasal yang dijeratkan pada terdakwa,” ujarnya.

Hasil Visum Et Repertum

Sementara itu, Kholisin Susanto menyebut, terdakwa diduga kuat telah mengemudikan kendaraannya dengan tidak memperdulikan keadaan di sekitarnya.

Bahkan penasehat hukum keluarga korban ini menilai, apa yang dilakukan terdakwa merupakan kecerobohan yang kejam, karena akibat ketidak hati-hatiannya, terdakwa telah merenggut nyawa korban dengan keadaan mengenaskan.

“Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, kepala belakang korban samping kiri bengkak 16×10 cm disertai robek terjahit. Kepala samping kanan atas telinga 9×9 cm juga bengkak,” tutur Kholisin.

“Pada mata sebelah kiri atas tampak bengkak kebiruan 6 cm. Pelipis kanannya robek terjahit 2 cm. Adapun di hidungnya (kiri dan kanan) terdapat banyak sisa darah,” tambahnya.

Pelaku Tak Ada Itikad Baik

Disisi lain, lanjut Kholisin, terdakwa sendiri diduga tidak memiliki itikad baik kepada keluarga korban sebelum kasus ini bergulir di jalur hukum.

“Berdasarkan keterangan klien kami, terdakwa sendiri tidak pernah datang langsung menemui mereka (keluarga korban), tapi hanya melalui kepala desa, itu pun tidak ada kata permintaan maaf,” tegas Kholisin.

“Atas dasar itu, sekali lagi kami minta kepada jaksa dan hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta rupiah,” pungkasnya.

Berita Terkait

BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk
Dari Tamansiswa ke Tamansiksa: Saat Mahasiswa UST Tak Lagi Bebas
Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah
Audit Dana Desa Batang-Batang Daya Mulai Diproses Inspektorat Sumenep
Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Ketua DPRD Sumenep Naik Penyidikan?
Pengacara Ayaturrahman SH Somasi R. Dhimas Arif Dwi Atmojo, Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan 2,7 M
Warga Pandan Geram, Nama Desa Dibawa-bawa dalam Aksi Blokade PT Garam
Warga Pandan Geram, Nama Desa Dibawa-bawa dalam Aksi Blokade PT Garam

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:27 WIB

BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:39 WIB

Dari Tamansiswa ke Tamansiksa: Saat Mahasiswa UST Tak Lagi Bebas

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:35 WIB

Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah

Senin, 16 Juni 2025 - 14:50 WIB

Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Ketua DPRD Sumenep Naik Penyidikan?

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:05 WIB

Pengacara Ayaturrahman SH Somasi R. Dhimas Arif Dwi Atmojo, Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan 2,7 M

Berita Terbaru

Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Kusnadi)

Hukum

Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah

Jumat, 20 Jun 2025 - 10:35 WIB

Istimewa

News

HAMD Gandeng BEM FKIP Unisma Gelar Seminar Inspiratif

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:33 WIB