HSN dan MSR Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Kemaslahatan Umat

- Reporter

Minggu, 18 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herman Wahyudi, SH

Herman Wahyudi, SH

SUMENEP – Proses penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana kemaslahatan umat di Sumenep terus bergulir, Minggu (18/5).

Laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Pemerhati Kota (LBH FORpKOT) kini telah ditindaklanjuti oleh Polres Sumenep dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk pelapor dan penggarap lahan.

Dua nama yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah HSN dan MSR. Keduanya diketahui sebagai juru catat dalam pengelolaan lahan seluas 17,5 hektare yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat.

Namun, pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada 9 Mei 2025, HSN dan MSR tidak hadir tanpa memberikan alasan atau konfirmasi.

“Polres Sumenep kembali melakukan pemanggilan kedua pada tanggal 16 Mei 2025, tetapi HSN dan MSR tetap tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas,” kata Herman Wahyudi, SH, saat dikonfirmasi media.

Ketidakhadiran kedua saksi ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Herman menegaskan bahwa tindakan mangkir dari panggilan polisi dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 216 dan Pasal 224 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau nantinya terbukti bersalah, mereka dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 9 bulan untuk perkara pidana dan 6 bulan untuk perkara lain,” ujarnya.

Polres Sumenep menegaskan akan terus menggali fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana tersebut. Langkah hukum pun akan ditempuh demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana untuk kepentingan umat.

Berita Terkait

Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken
Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas
Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan
Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap
Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat jadi PR Kapolres Pamekasan yang Baru
Oknum LC di Sumenep Berinisial S Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial
Alam Sumenep Terus Dikeruk, Galian C Menjamur di Tiga Kecamatan, Siapa Membiarkan?
Dari Rp4,19 Miliar ke Rp2,20 Miliar: LHKPN Kapolresta Sumenep Berubah Drastis

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:31 WIB

Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat jadi PR Kapolres Pamekasan yang Baru

Berita Terbaru