Terindikasi Tumpang Tindih: Desa Basoka Sumenep Dapat Dana Hibah 2024 Hampir Rp2 M

- Reporter

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dana Hibah Jawa Timur 2024

Ilustrasi Dana Hibah Jawa Timur 2024

SUMENEP – Di tengah sorotan tajam terhadap pengelolaan dana hibah di Jawa Timur, Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep justru mencatatkan diri sebagai penerima bantuan hibah yang cukup besar.

Pada tahun anggaran 2024, desa ini memperoleh tiga proyek pembangunan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan total anggaran mencapai Rp1,755 miliar.

Proyek Hibah yang Diterima Desa Basoka

Ketiga proyek tersebut bersumber dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (Perkim) Provinsi Jawa Timur dan dilaksanakan dengan skema swakelola melalui Badan Kerjasama (BK) Desa.

Proyek-proyek ini seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan permukiman desa.

Tumpang Tindih Proyek dan Anggaran yang Sama

Namun, ada yang mencurigakan dari pelaksanaan proyek ini. Dua dari tiga proyek yang diterima Desa Basoka memiliki jenis program dan pagu anggaran yang serupa, masing-masing sebesar Rp750 juta.

Tidak ada penjelasan yang jelas apakah proyek tersebut berfokus pada lokasi yang berbeda atau justru merupakan pengulangan nama program yang berpotensi menyebabkan tumpang tindih.

Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi dan efektivitas penggunaan dana hibah tersebut.

Tanggapan Kepala Desa Basoka dan Sikap Transparansi

Upaya konfirmasi oleh TimesIN.ID kepada Kepala Desa Basoka pun tidak membuahkan hasil yang memadai. Meskipun sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa tidak memberikan jawaban substantif mengenai proyek tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa hanya mengarahkan agar datang langsung ke rumahnya tanpa memberikan klarifikasi tertulis mengenai keabsahan program hibah yang sedang dijalankan.

“Ta’ kenal maka ta’ sayang… Jadi saya tunggu di rumah jika sampean mau koordinasi,” tulisnya, yang justru menghindar dari pertanyaan yang seharusnya dijawab secara profesional.

Pentingnya Transparansi dalam Penggunaan Dana Hibah

Sikap ini terkesan menghindar dari upaya klarifikasi yang diperlukan untuk menjaga transparansi dalam penggunaan dana hibah.

Hal ini menambah keraguan publik terhadap pelaksanaan proyek-proyek tersebut, apalagi dana hibah yang bersumber dari anggaran negara dimaksudkan untuk memperkuat kawasan permukiman dan infrastruktur desa.

Berita Terkait

Menyoal Predator Pencabulan Santri; Antara efek Jera dan Supremasi Hukum
16 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Belum Ditahan, KPK Dinilai Tebang Pilih
Usai Dimintai Keterangan, Dear Jatim Minta Polda Jawa Timur Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi Dinas PUTR Sumenep
Membeku di Meja Penyelidikan: Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Jadi Tanda Tanya Besar
Kriminalitas, Kerusakan Lingkungan, dan Korupsi di Sumenep Jadi Sorotan Presma Universitas Wiraraja
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pengusaha Rokok Terkait Dugaan Suap Cukai
Aktivis Dear Jatim Laporkan Dugaan Korupsi Dinas PUTR Sumenep ke Polda Jatim

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:53 WIB

Menyoal Predator Pencabulan Santri; Antara efek Jera dan Supremasi Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 08:36 WIB

16 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Belum Ditahan, KPK Dinilai Tebang Pilih

Senin, 20 April 2026 - 18:36 WIB

Usai Dimintai Keterangan, Dear Jatim Minta Polda Jawa Timur Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi Dinas PUTR Sumenep

Minggu, 19 April 2026 - 10:23 WIB

Membeku di Meja Penyelidikan: Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Jadi Tanda Tanya Besar

Sabtu, 18 April 2026 - 21:48 WIB

Kriminalitas, Kerusakan Lingkungan, dan Korupsi di Sumenep Jadi Sorotan Presma Universitas Wiraraja

Berita Terbaru

Foto; Mat Juhri wakil  ketua Umum Himpunan mahasiswa program studi (HMPS) pendidikan agama Islam universitas Islam negeri Madura.

Opini

Budaya: Menyatukan Manusia atau Membatasi Cara Berpikir?

Senin, 11 Mei 2026 - 18:20 WIB

You cannot copy content of this page