Tanggapan Kasat Reskrim Soal Klaim Kuasa Hukum Bank Alief: Hukum Jalan Sesuai Prosedur

- Reporter

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Foto: Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H

Foto: Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H

Zero.co.id, Sumenep – Menanggapi pernyataan kuasa hukum pemilik Bang Alief yang menilai langkah penggeledahan dan penyitaan aset kliennya janggal dan sarat kepentingan, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan telah berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Setiap langkah penyidikan yang kami lakukan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, dilaksanakan sesuai mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 33, 38, dan 39 KUHAP, serta disertai surat perintah sah dari penyidik dan mendapat izin dari pengadilan. Tidak ada satu pun tindakan yang dilakukan di luar koridor hukum,” tegas AKP Agus Rusdiyanto, Sabtu (26/10/2025).

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang melibatkan kerja sama antara Bank Alief dan Bank Jatim memiliki indikasi kuat adanya pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, dan sarana dalam jabatan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Agus menegaskan pula bahwa status tersangka dan daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan penyidik merupakan hasil dari proses penyidikan obyektif dan berdasarkan alat bukti yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, meliputi keterangan saksi, surat, dan alat bukti elektronik.

“Kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan opini. Proses hukum tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk oleh pihak-pihak yang mencoba menggiring opini publik. Semua keberatan atau bantahan dari pihak kuasa hukum silakan disampaikan di persidangan sebagai forum pembuktian yang sah,” ujar Agus.

Kasat Reskrim menambahkan, penyidik tetap menjunjung tinggi presumption of innocence, menjamin hak-hak hukum setiap tersangka, termasuk hak atas pembelaan diri dan bantuan hukum sebagaimana dijamin dalam KUHAP, serta menegakkan asas equality before the law, sehingga setiap individu atau pihak diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa kecuali.

“Kami membuka ruang bagi setiap pihak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Namun kami tegaskan, penegakan hukum dalam kasus ini semata-mata untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas publik, bukan kepentingan institusi tertentu,” tutupnya.

Berita Terkait

Di Tengah Ramainya Isu Dugaan Korupsi Pokir, Kekayaan Wakil Ketua DPRD Sumenep Bikin Publik Melongo
Dear Jatim Terima SP2D dari Polres Sumenep, Kritik Kinerja Satreskrim Soal Penanganan Pokir DPRD Tahun Anggaran 2022
Wow! Harta Zainal Arifin Ketua DPRD Sumenep Capai Rp 10,4 Miliar, Publik Tercengang
Ketua Perkasa Jadi Sorotan Usai Minta Bupati Tinggalkan Massa Aksi PKL di Pamekasan
Kasat Reskrim Polres Sumenep Mengaku Dapat Tekanan Usai Sita Aset Dugaan Korupsi Bank Jatim dan Bank Alif
Dear Jatim Kritik Pedas Kasat Reskrim, Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Masih Mengendap
Kasat Lantas Polres Sumenep Dituding Ikut Menelan Uang Pungli Lewat Oknum Polisi
Waduh! Diduga Libatkan Oknum Kades, Tambang Ilegal di Sotabar Pasean Merajalela

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 15:48 WIB

Di Tengah Ramainya Isu Dugaan Korupsi Pokir, Kekayaan Wakil Ketua DPRD Sumenep Bikin Publik Melongo

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Dear Jatim Terima SP2D dari Polres Sumenep, Kritik Kinerja Satreskrim Soal Penanganan Pokir DPRD Tahun Anggaran 2022

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Wow! Harta Zainal Arifin Ketua DPRD Sumenep Capai Rp 10,4 Miliar, Publik Tercengang

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:01 WIB

Ketua Perkasa Jadi Sorotan Usai Minta Bupati Tinggalkan Massa Aksi PKL di Pamekasan

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:22 WIB

Kasat Reskrim Polres Sumenep Mengaku Dapat Tekanan Usai Sita Aset Dugaan Korupsi Bank Jatim dan Bank Alif

Berita Terbaru