Zero.co.id, Sumenep – Menanggapi pernyataan kuasa hukum pemilik Bang Alief yang menilai langkah penggeledahan dan penyitaan aset kliennya janggal dan sarat kepentingan, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan telah berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Setiap langkah penyidikan yang kami lakukan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, dilaksanakan sesuai mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 33, 38, dan 39 KUHAP, serta disertai surat perintah sah dari penyidik dan mendapat izin dari pengadilan. Tidak ada satu pun tindakan yang dilakukan di luar koridor hukum,” tegas AKP Agus Rusdiyanto, Sabtu (26/10/2025).
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang melibatkan kerja sama antara Bank Alief dan Bank Jatim memiliki indikasi kuat adanya pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, dan sarana dalam jabatan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Agus menegaskan pula bahwa status tersangka dan daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan penyidik merupakan hasil dari proses penyidikan obyektif dan berdasarkan alat bukti yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, meliputi keterangan saksi, surat, dan alat bukti elektronik.
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan opini. Proses hukum tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk oleh pihak-pihak yang mencoba menggiring opini publik. Semua keberatan atau bantahan dari pihak kuasa hukum silakan disampaikan di persidangan sebagai forum pembuktian yang sah,” ujar Agus.
Kasat Reskrim menambahkan, penyidik tetap menjunjung tinggi presumption of innocence, menjamin hak-hak hukum setiap tersangka, termasuk hak atas pembelaan diri dan bantuan hukum sebagaimana dijamin dalam KUHAP, serta menegakkan asas equality before the law, sehingga setiap individu atau pihak diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa kecuali.
“Kami membuka ruang bagi setiap pihak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Namun kami tegaskan, penegakan hukum dalam kasus ini semata-mata untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas publik, bukan kepentingan institusi tertentu,” tutupnya.






