Zero.co.id, Sumenep — Bau anyir dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumenep Tahun Anggaran 2022 belum juga hilang. Di tengah lambannya proses hukum, publik kini dikejutkan oleh catatan harta kekayaan fantastis milik Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi, yang nilainya tembus Rp7,48 miliar.
Data resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan, politisi yang kini duduk di kursi pimpinan dewan itu mengantongi aset tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp5,7 miliar, serta kendaraan mewah lebih dari Rp500 juta.
Lonjakan kekayaan itu menuai tanda tanya besar, apalagi muncul di tengah isu penyimpangan dana Pokir yang sedang diselidiki Satreskrim Polres Sumenep.
Bagi masyarakat, ini bukan sekadar angka di atas kertas, tapi potret timpangnya kesejahteraan antara rakyat kecil dan pejabat yang mestinya jadi wakil rakyat.
Organisasi Dear Jatim, pelapor utama kasus dugaan korupsi Pokir DPRD Sumenep Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023, menilai aparat penegak hukum seolah enggan menggali lebih dalam.
“Kami sudah serahkan bukti kuat. Ada SPJ, laporan teknis, dan dugaan penarikan fee proyek. Tapi penyelidikan berhenti di meja klarifikasi. Tidak ada keberanian menyentuh para pengusul anggaran dari DPRD,” tegas Alfi Rizky Ubbadi, Divisi Hukum Dear Jatim.
Menurut Alfi, penyelidikan baru sebatas memeriksa beberapa kepala desa penerima proyek Pokir di sembilan kecamatan.
“Ini belum menyentuh substansi. Bagaimana mungkin aktor pengusul proyek dibiarkan tanpa disentuh hukum?” katanya.
Lebih jauh, Dear Jatim mengkritik langkah Polres Sumenep yang disebut hendak melimpahkan kasus ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Kalau semua laporan korupsi dilempar ke Inspektorat, ya habislah harapan publik. Itu bukan penyelesaian, tapi pengaburan. Kasus ini pidana, bukan sekadar administrasi,” ujar Alfi dengan nada geram.
Sebelumnya, Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, mengingatkan bahwa dana Pokir adalah ruang rawan bagi penyimpangan jika tak dikawal.
“Pokir itu berasal dari aspirasi rakyat, bukan milik pribadi. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya dalam pertemuan bersama Pemkab Sumenep dan beberapa pimpinan DPRD Sumenep
Namun kenyataan di lapangan justru sebaliknya, proyek Pokir kerap menjadi ajang transaksi politik, barter kepentingan, dan “ladang fee” yang sulit dilacak.
Catatan LHKPN Indra Wahyudi menunjukkan kenaikan kekayaan mencolok selama tujuh tahun terakhir:
| Tahun | Total Harta Kekayaan |
|---|---|
| 2024 | Rp7.485.195.950 |
| 2023 | Rp7.324.015.136 |
| 2022 | Rp6.839.076.727 |
| 2021 | Rp6.593.128.510 |
| 2020 | Rp5.817.769.717 |
| 2019 | Rp3.320.072.016 |
| 2018 | Rp2.293.117.928 |
| 2017 (awal menjabat) | Rp650.000.000 |
Kenaikan yang lebih dari sepuluh kali lipat sejak pertama menjabat ini menjadi bahan gunjingan publik. Di satu sisi, rakyat masih berjibaku dengan harga pangan, akses pendidikan, dan infrastruktur yang timpang. Di sisi lain, kekayaan pejabat tumbuh subur bak jamur di musim basah.
“Kami tidak menuduh, tapi publik berhak tahu asal-usul kekayaan pejabat publik. Apalagi ketika daerahnya masih berstatus miskin,” ujar Alfi.






