SUMENEP, Zero.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (30), warga Kabupaten Sumenep, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial DR (13). Pelaku diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut sebanyak dua kali.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, M (41), ke Polres Sumenep pada tanggal 16 Juli 2025. Korban, yang masih duduk di bangku kelas 1 MTS, memberanikan diri menceritakan perlakuan yang dialaminya kepada sang ayah.
“Peristiwa pertama terjadi pada bulan Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di kamar rumah korban di Dusun Telenteyan, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep,” ungkap AKBP Rivanda pada Sabtu (26/7).
Diduga, MR masuk ke kamar korban saat situasi sepi dan tidak ada orang lain di sekitar lokasi. Korban yang sedang beristirahat sempat terkejut dan berusaha melawan, namun tidak berdaya menghadapi kekuatan pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil melacak keberadaan tersangka. MR ditangkap pada hari Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKBP Rivanda. Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan hasil visum dan hasil pemeriksaan psikologi korban.
Polres Sumenep berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak, serta memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa.