Kasus Penganiayaan Kurir SPX: Kapolsek Bluto Klaim Senin Kirim SPDP, Rabu Penetapan Tersangka

- Reporter

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, S.H., M.H.,

Foto : Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, S.H., M.H.,

Zero.co.id, Sumenep — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap kurir SPX di wilayah hukum Polsek Bluto kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi berbagai pertanyaan masyarakat, Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, S.H., M.H., menyampaikan penjelasan terkait tahapan penanganan perkara yang kini disebut telah memasuki proses lanjutan.

AKP Agus Sugito menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mempercepat proses hukum. Ia menyebutkan bahwa gelar perkara dijadwalkan pada hari senin guna menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan hari Rabunya akan gelar penetapan tersangka.

“Saya tadi kan sudah jelaskan, senin kita akan lakukan gelar perkara untuk naik sidik dan rabunya akan ada penetapan tersangka. Kita ini bekerja untuk lebih cepat,” ujar AKP Agus Sugito kepada awak media.

Ia menjelaskan, dirinya langsung menginstruksikan jajarannya agar proses penyidikan segera dilakukan tanpa menunda waktu.

“Saya langsung menelpon Kanit. Hari Senin langsung naikkan sidik dan hari Rabu langsung ditetapkan tersangka. Saya bilang begitu ke Kanit saya,” jelasnya.

Menurut Kapolsek, Kanit Reskrim kemudian menindaklanjuti instruksi tersebut dengan memastikan bahwa setelah status naik ke penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) segera dikirim ke pihak Kejaksaan.

“Kanit saya mengatakan, akan segera mengirim SPDP ke Kejaksaan.”imbuhnya.

Selain pengiriman SPDP, Polsek Bluto juga disebut akan kembali melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Terkait penerapan pasal, AKP Agus Sugito menyampaikan bahwa pasal yang dikenakan merupakan hasil kajian awal dari Kanit Reskrim, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Pasal itu hasil dari Kanit saya, memberikan Pasal 351. Nanti akan dimintakan tanggapan peserta gelar perkara, termasuk pembina fungsi, bagaimana tanggapannya,” terangnya.

Kapolsek kembali menegaskan bahwa tahapan penting akan berlangsung pekan ini.

“Pada intinya, hari Senin kita kirim SPDP ke Kejaksaan, dan hari Rabu kita lakukan gelar penetapan tersangka,” pungkasnya.

Meski demikian, publik masih menunggu realisasi dari pernyataan tersebut, mengingat kasus ini telah menarik perhatian luas dan menyangkut rasa keadilan bagi korban.

Berita Terkait

Polisi Kembali Geledah Ruko di Cipete, Pengusutan Tiga Kasus Korupsi Besar Terus Bergulir
YLBH Madura Sentil Bupati Sumenep: Saat Kampanye Datangi Rakyat, Setelah Berkuasa Seolah Tuli
Kasus Pencabulan Anak di Sampang, Polisi Tetapkan 27 Tersangka
Tak Ditemui Kasatgas MBG Pamekasan, AJB Ancam Lakukan Gerakan ke Provinsi Hingga BGN Pusat
Videotron Lagi, Miliaran Lagi! Diskominfo Sumenep Kembali Anggarkan Rp1,1 Miliar, Dimana Aset Sebelumnya?
Pengamat Militer Ingatkan Bahaya Meluasnya Peran TNI di Ranah Sipil
Formatur Tak yakin OPD Strategis Selesai Bulan ini, Ancam Akan ada Aksi Jilid II
Di Pamekasan, Ribuan Relawan Gelar Aksi Damai Dukung MBG Dilanjutkan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:25 WIB

Polisi Kembali Geledah Ruko di Cipete, Pengusutan Tiga Kasus Korupsi Besar Terus Bergulir

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:02 WIB

YLBH Madura Sentil Bupati Sumenep: Saat Kampanye Datangi Rakyat, Setelah Berkuasa Seolah Tuli

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:52 WIB

Kasus Pencabulan Anak di Sampang, Polisi Tetapkan 27 Tersangka

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:26 WIB

Tak Ditemui Kasatgas MBG Pamekasan, AJB Ancam Lakukan Gerakan ke Provinsi Hingga BGN Pusat

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:07 WIB

Videotron Lagi, Miliaran Lagi! Diskominfo Sumenep Kembali Anggarkan Rp1,1 Miliar, Dimana Aset Sebelumnya?

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page