Kasus Penganiayaan Kurir SPX: Kapolsek Bluto Klaim Senin Kirim SPDP, Rabu Penetapan Tersangka

- Reporter

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, S.H., M.H.,

Foto : Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, S.H., M.H.,

Zero.co.id, Sumenep — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap kurir SPX di wilayah hukum Polsek Bluto kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi berbagai pertanyaan masyarakat, Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, S.H., M.H., menyampaikan penjelasan terkait tahapan penanganan perkara yang kini disebut telah memasuki proses lanjutan.

AKP Agus Sugito menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mempercepat proses hukum. Ia menyebutkan bahwa gelar perkara dijadwalkan pada hari senin guna menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan hari Rabunya akan gelar penetapan tersangka.

“Saya tadi kan sudah jelaskan, senin kita akan lakukan gelar perkara untuk naik sidik dan rabunya akan ada penetapan tersangka. Kita ini bekerja untuk lebih cepat,” ujar AKP Agus Sugito kepada awak media.

Ia menjelaskan, dirinya langsung menginstruksikan jajarannya agar proses penyidikan segera dilakukan tanpa menunda waktu.

“Saya langsung menelpon Kanit. Hari Senin langsung naikkan sidik dan hari Rabu langsung ditetapkan tersangka. Saya bilang begitu ke Kanit saya,” jelasnya.

Menurut Kapolsek, Kanit Reskrim kemudian menindaklanjuti instruksi tersebut dengan memastikan bahwa setelah status naik ke penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) segera dikirim ke pihak Kejaksaan.

“Kanit saya mengatakan, akan segera mengirim SPDP ke Kejaksaan.”imbuhnya.

Selain pengiriman SPDP, Polsek Bluto juga disebut akan kembali melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Terkait penerapan pasal, AKP Agus Sugito menyampaikan bahwa pasal yang dikenakan merupakan hasil kajian awal dari Kanit Reskrim, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Pasal itu hasil dari Kanit saya, memberikan Pasal 351. Nanti akan dimintakan tanggapan peserta gelar perkara, termasuk pembina fungsi, bagaimana tanggapannya,” terangnya.

Kapolsek kembali menegaskan bahwa tahapan penting akan berlangsung pekan ini.

“Pada intinya, hari Senin kita kirim SPDP ke Kejaksaan, dan hari Rabu kita lakukan gelar penetapan tersangka,” pungkasnya.

Meski demikian, publik masih menunggu realisasi dari pernyataan tersebut, mengingat kasus ini telah menarik perhatian luas dan menyangkut rasa keadilan bagi korban.

Berita Terkait

Bawa Misi Jaga Kebersamaan, Khairul Umam Pimpin IKA IQDA UIN Madura Periode 2026-2028
ASKAB PSAI Pamekasan Usung Misi Kesetaraan dan Kemanusiaan Lewat Sepak Bola, Resmi Di Lantik
Ratusan Pengusaha Toko Kelontong Yogyakarta Satukan Tekad: Rukun, Tertib, dan Maju Bersama
SEMA UIN Madura Buka Ruang Koordinasi dengan Polres Pamekasan
MMC 2026 Ditutup, FKMSB UIN Madura Tekankan Pentingnya Ruang Aktualisasi Mahasantri
Ayah di Sumenep Diduga Setubuhi Anak Kandung, Korban Diborgol dan Dirantai
Puluhan Ribu Masyarakat Ikuti JJS Gratis Centra 88, Bikin Rute Penuh Warna Merah Putih dan Tak Terputus
Rp80,9 Juta Dana Aktivis Pati Ditunda Jelang Aksi, Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:15 WIB

Bawa Misi Jaga Kebersamaan, Khairul Umam Pimpin IKA IQDA UIN Madura Periode 2026-2028

Sabtu, 5 September 2026 - 08:35 WIB

ASKAB PSAI Pamekasan Usung Misi Kesetaraan dan Kemanusiaan Lewat Sepak Bola, Resmi Di Lantik

Selasa, 1 September 2026 - 11:33 WIB

SEMA UIN Madura Buka Ruang Koordinasi dengan Polres Pamekasan

Selasa, 1 September 2026 - 07:04 WIB

MMC 2026 Ditutup, FKMSB UIN Madura Tekankan Pentingnya Ruang Aktualisasi Mahasantri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Ayah di Sumenep Diduga Setubuhi Anak Kandung, Korban Diborgol dan Dirantai

Berita Terbaru