Zero.co.id, Pamekasan — Peredaran rokok ilegal merek PAD Bold yang diduga milik Pendi, warga Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, kembali menampar wajah penegakan hukum di Madura.
Meski sudah berkali-kali digelar razia oleh Satgas Rokok Ilegal, produk tanpa pita cukai itu tetap beredar bebas di pasaran, bahkan disebut makin marak di beberapa kabupaten.
Sejumlah warga menyebut bahwa jaringan distribusi PAD Bold sangat rapi dan lintas wilayah. “Razia itu cuma menakuti pedagang kecil. Yang besar-besar tetap aman karena ada yang melindungi,” kata seorang sumber di lapangan yang meminta namanya tidak disebut.
Gerrard alias Syamsul Arifin selaku Ketua Forum Kota (Forkot), menilai bahwa razia-razia yang dilakukan selama ini hanya bersifat seremonial dan tidak menyentuh akar persoalan. Ia menyebut Satgas dan aparat di daerah seolah “bermain aman” dengan menutup mata terhadap aktor utama di balik peredaran rokok ilegal.
“Kita semua tahu siapa yang memproduksi dan mengedarkan PAD Bold. Tapi anehnya, yang kena justru pengecer. Kalau pemerintah bilang tegas, seharusnya yang disentuh adalah dapur produksinya, bukan sekadar warung kecil,” tegas Gerrard kepada Transatu.id, Jumat malam.
Ia menuding ada tumpulnya pengawasan Bea Cukai di wilayah Madura yang seolah dibiarkan terjadi secara sistematis.
“Kalau Bea Cukai bilang sudah maksimal, saya tantang buka data berapa pabrik yang benar-benar ditutup total dan siapa pemiliknya. Jangan cuma pamer jumlah batang rokok yang dimusnahkan, tapi aktornya tetap jalan di belakang layar,” sindirnya.
Pihaknya menilai bahwa lemahnya tindakan hukum ini menunjukkan minimnya komitmen pemerintah daerah dan pusat dalam menjaga iklim usaha yang sehat. Gerrard menyebut bahwa produsen rokok ilegal seperti PAD Bold justru menciptakan persaingan curang dengan pengusaha rokok resmi yang taat membayar cukai.
“Ini bukan sekadar soal pelanggaran pajak. Ini merusak ekosistem ekonomi legal di daerah. Pemerintah seharusnya berpihak pada industri resmi, bukan diam pada yang ilegal,” tegasnya.
Disamping itu, Forkot juga menyoroti program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dinilai tidak efektif menekan produksi rokok ilegal.
“DBHCHT tiap tahun digelontorkan miliaran, tapi hasilnya nihil. Jangan-jangan anggaran ini cuma jadi proyek jalan-jalan dan seminar, bukan penegakan hukum,” tambah Gerrard.
Sehingga Forkot mendesak agar Kementerian Keuangan bersama Bea Cukai melakukan audit investigatif nasional terhadap aliran pita cukai dan mempublikasikan hasil razia secara transparan.
“Kalau serius, buka datanya. Publik berhak tahu siapa pengendali PAD Bold dan kenapa sampai hari ini mereka belum tersentuh hukum,” pungkasnya.
Pihak media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya laporan resmi masyarakat ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur serta tindak lanjut hukum terhadap jaringan peredaran rokok ilegal di Madura.