Penganiayaan Berat Bocah di Sumenep Dilaporkan ke Polisi oleh Orang Tua dan Kuasa Hukum

- Reporter

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kuasa hukum korban, Zubairi S.H bersama rekan dari HBB Law Firm and Partners

Foto : Kuasa hukum korban, Zubairi S.H bersama rekan dari HBB Law Firm and Partners

Zero, Sumenep – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura. Pelapor yang merupakan ayah dari korban, melaporkan kejadian ini ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep setelah anaknya mengalami luka berat di bibir dan gusi akibat penganiayaan.

Menurut kuasa hukum pelapor, Zubairi S.H dari HBB Law Firm and Partners, korban telah menjalani pemeriksaan medis (visum) di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. “Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka berat pada bagian bibir atas dan bawah, gusinya, serta terdapat lebam di wajahnya,” jelas Zubairi. (2/10/25)

Kronologis kejadian berawal pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Pelapor bersama korban berada di tambak garam milik Sdr. J di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Sumenep. Saat itu, pelapor melihat terlapor, Sdr. KSM dan Sdr. BSD, sedang berada di pinggir tambak. Saat pelapor hendak bekerja, ia mendapati tambak yang akan dikerjakannya penuh air. Pelapor menegur terlapor, dan terjadi cekcok mulut antara keduanya.

“Tidak lama kemudian, terlapor tidak terima karena anak pelapor merekam kejadian tersebut. Terlapor kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul wajahnya menggunakan tangan mengepal,” terang Zubairi. Akibat pukulan tersebut, korban menangis ketakutan dan kesakitan. Pelapor segera merangkul korban dan membawanya pulang, sebelum akhirnya melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Menurut kuasa hukum Zubairi S.H untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan hak korban terlindungi. Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peristiwa ini.

Kasus ini menambah catatan kekerasan terhadap anak di wilayah Sumenep yang menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep, Polisi Kantongi Nama-Nama Anggota DPRD yang Muncul dalam Pemeriksaan
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Dibebani Uang Pengganti Rp809,5 Miliar dalam Kasus Chromebook
Sudah Dua Tahun, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Belum Tuntas?
Dear Jatim Geruduk PT Agrinas Pangan Nusantara, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek KDMP di Madura
Menyoal Predator Pencabulan Santri; Antara efek Jera dan Supremasi Hukum
16 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Belum Ditahan, KPK Dinilai Tebang Pilih
Usai Dimintai Keterangan, Dear Jatim Minta Polda Jawa Timur Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi Dinas PUTR Sumenep
Tak Tertandingi! Siswa Sumenep Kuasai 3 Smart Competition Tingkat Madura

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep, Polisi Kantongi Nama-Nama Anggota DPRD yang Muncul dalam Pemeriksaan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:31 WIB

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Dibebani Uang Pengganti Rp809,5 Miliar dalam Kasus Chromebook

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:12 WIB

Sudah Dua Tahun, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Belum Tuntas?

Senin, 8 Juni 2026 - 14:31 WIB

Dear Jatim Geruduk PT Agrinas Pangan Nusantara, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek KDMP di Madura

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:53 WIB

Menyoal Predator Pencabulan Santri; Antara efek Jera dan Supremasi Hukum

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page