Indikasi Proyek Ganda Hibah 2024 di Desa Basoka Diduga Langgar UU Keuangan Negara

- Reporter

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUMENEP – Penyaluran hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 untuk Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, diduga melanggar prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Jum’at (16/5).

Dugaan itu mencuat setelah ditemukan dua kegiatan fisik dengan nilai anggaran identik dan berada di lokasi yang diduga sama. Jika terbukti, maka hal ini mencerminkan adanya potensi pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Langgar Prinsip Dasar Keuangan Negara

Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2003 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Menurut praktisi hukum dan advokat Peradi, Zubairi, mencantumkan dua proyek dengan titik dan nilai yang sama bertentangan langsung dengan prinsip ini.

“Ini menimbulkan kesan adanya pengulangan anggaran untuk tujuan yang sama. Jika benar, maka itu bukan hanya cacat administrasi, tapi juga bisa berujung pada penyalahgunaan anggaran,” ujar Zubairi.

Sementara itu, Pasal 13 undang-undang yang sama menyebutkan bahwa penyusunan anggaran negara harus disusun berdasarkan prinsip-prinsip keuangan negara yang baik, yakni perencanaan yang matang dan sesuai kebutuhan.

Jika ada duplikasi proyek pada lokasi yang sama, maka hal ini mengindikasikan kelemahan dalam perencanaan dan pelanggaran asas penganggaran.

Desakan Audit dan Evaluasi Menyeluruh

Zubairi mendesak agar pemerintah daerah dan lembaga terkait segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap program hibah tersebut.

Menurutnya, jika ditemukan unsur kesengajaan, maka kasus ini bisa masuk ke ranah hukum dan menjadi persoalan pidana.

“Bukan rahasia umum lagi, dana hibah di Jawa Timur sarat masalah. Jangan-jangan dana hibah yang turun ke Sumenep juga bermasalah?” tegas Zubairi.

Ia juga menambahkan, perlu keterlibatan lembaga pengawas seperti Inspektorat dan BPKP untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kita tunggu Inspektorat dan BPKP melaksanakan tugasnya secara independen dan profesional,” pungkasnya.

Berita Terkait

PT. Farobi Wisata Berikan Umrah Gratis Pada Santri Berprestasi di Milad ke-38 Ponpes Darul Ulum Sumber Kuning
Agik Nur Efendi, Dosen UIN Madura, Jadi Wisudawan Terbaik S3 Unesa
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia, Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan hingga TPPU
Jamsta 2026: Pramuka Mambaul Hikmah Borong Juara Umum dan Trophy Champion
PMH Apresiasi Jamsta 2026, Jambore Swasta yang Menghidupkan Semangat Kepramukaan
Konsep Modern dan Menu Variatif, Palm Cafe & Resto Curi Perhatian Warga Sumenep
Cuma Menggelar Seminar, Anggaran Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Sumenep Tembus Ratusan Juta Rupiah
Cetak Karcis Parkir Telan Rp281 Juta, Kebijakan Pemkab Sumenep Disorot

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:04 WIB

PT. Farobi Wisata Berikan Umrah Gratis Pada Santri Berprestasi di Milad ke-38 Ponpes Darul Ulum Sumber Kuning

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:11 WIB

Agik Nur Efendi, Dosen UIN Madura, Jadi Wisudawan Terbaik S3 Unesa

Rabu, 11 Februari 2026 - 02:37 WIB

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia, Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan hingga TPPU

Sabtu, 7 Februari 2026 - 06:13 WIB

PMH Apresiasi Jamsta 2026, Jambore Swasta yang Menghidupkan Semangat Kepramukaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:24 WIB

Konsep Modern dan Menu Variatif, Palm Cafe & Resto Curi Perhatian Warga Sumenep

Berita Terbaru