Indikasi Proyek Ganda Hibah 2024 di Desa Basoka Diduga Langgar UU Keuangan Negara

- Reporter

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUMENEP – Penyaluran hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 untuk Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, diduga melanggar prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Jum’at (16/5).

Dugaan itu mencuat setelah ditemukan dua kegiatan fisik dengan nilai anggaran identik dan berada di lokasi yang diduga sama. Jika terbukti, maka hal ini mencerminkan adanya potensi pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Langgar Prinsip Dasar Keuangan Negara

Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2003 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Menurut praktisi hukum dan advokat Peradi, Zubairi, mencantumkan dua proyek dengan titik dan nilai yang sama bertentangan langsung dengan prinsip ini.

“Ini menimbulkan kesan adanya pengulangan anggaran untuk tujuan yang sama. Jika benar, maka itu bukan hanya cacat administrasi, tapi juga bisa berujung pada penyalahgunaan anggaran,” ujar Zubairi.

Sementara itu, Pasal 13 undang-undang yang sama menyebutkan bahwa penyusunan anggaran negara harus disusun berdasarkan prinsip-prinsip keuangan negara yang baik, yakni perencanaan yang matang dan sesuai kebutuhan.

Jika ada duplikasi proyek pada lokasi yang sama, maka hal ini mengindikasikan kelemahan dalam perencanaan dan pelanggaran asas penganggaran.

Desakan Audit dan Evaluasi Menyeluruh

Zubairi mendesak agar pemerintah daerah dan lembaga terkait segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap program hibah tersebut.

Menurutnya, jika ditemukan unsur kesengajaan, maka kasus ini bisa masuk ke ranah hukum dan menjadi persoalan pidana.

“Bukan rahasia umum lagi, dana hibah di Jawa Timur sarat masalah. Jangan-jangan dana hibah yang turun ke Sumenep juga bermasalah?” tegas Zubairi.

Ia juga menambahkan, perlu keterlibatan lembaga pengawas seperti Inspektorat dan BPKP untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kita tunggu Inspektorat dan BPKP melaksanakan tugasnya secara independen dan profesional,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tetap Perjuangkan Kesejahteraan Petani Tembakau Madura, Tegas CEO Bawang Mas Gruop H. Her.
Menteri Koperasi RI Hadiri Puncak Harkopnas ke-79 Jawa Timur, Kabupaten Pamekasan Terpilih Jadi Tuan Rumah
Lagi Enak-enaknya Berduaan dengan Wanita Lain, Suami Digerebek Istri Sah di Kamar Kos Sumenep
Resmi Dibubarkan, Bang Ali: Sudah tidak Ada Lagi Nama Bani Insan Peduli
Jabatan Strategis di Pamekasan Dibiarkan Kosong, Formatur: Ini Adalah Latihan Drama Monolog yang Dibiayai Negara
Hormati Ketua Griya Lansia Sebagai Guru, Founder BIP Pilih Jalur Silaturahmi Tanggapi Miskomunikasi
Polisi Kembali Geledah Ruko di Cipete, Pengusutan Tiga Kasus Korupsi Besar Terus Bergulir
YLBH Madura Sentil Bupati Sumenep: Saat Kampanye Datangi Rakyat, Setelah Berkuasa Seolah Tuli

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:51 WIB

Tetap Perjuangkan Kesejahteraan Petani Tembakau Madura, Tegas CEO Bawang Mas Gruop H. Her.

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:01 WIB

Menteri Koperasi RI Hadiri Puncak Harkopnas ke-79 Jawa Timur, Kabupaten Pamekasan Terpilih Jadi Tuan Rumah

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:04 WIB

Lagi Enak-enaknya Berduaan dengan Wanita Lain, Suami Digerebek Istri Sah di Kamar Kos Sumenep

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:58 WIB

Jabatan Strategis di Pamekasan Dibiarkan Kosong, Formatur: Ini Adalah Latihan Drama Monolog yang Dibiayai Negara

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:50 WIB

Hormati Ketua Griya Lansia Sebagai Guru, Founder BIP Pilih Jalur Silaturahmi Tanggapi Miskomunikasi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Pendidikan

Urgensi Pendidikan Pesantren

Sabtu, 18 Jul 2026 - 18:10 WIB

You cannot copy content of this page