Banyak Alasan, Minim Kepastian: Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Bluto Dipertanyakan

- Reporter

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, S.H., M.H

Foto : Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, S.H., M.H

Zero.co.id, Sumenep — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Bluto kembali menuai sorotan. Pernyataan Kapolsek Bluto, AKP Agus Sugito, S.H., M.H., justru memunculkan sejumlah kejanggalan dan pertanyaan serius terkait penerapan pasal serta lambannya kepastian hukum bagi korban.

Kapolsek menyebut pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai SOP dan mengklaim gelar perkara telah diajukan ke Polres Sumenep sejak Senin lalu. Namun hingga kini, jadwal gelar perkara masih bersifat tentatif, disebutkan “hari Rabu atau Kamis”, tanpa kepastian waktu yang jelas.

“Kalau dari Polres sudah mengatakan gelar, ya kita pasti akan melaksanakan gelar,” ujar AKP Agus Sugito kepada wartawan.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya, sebab di satu sisi Kapolsek mengklaim proses sudah berjalan maksimal, namun di sisi lain ia menyatakan Polsek tidak memiliki kewenangan penuh dan harus menunggu arahan pembina fungsi di tingkat Polres.

Lebih jauh, penerapan Pasal 351 KUHP dalam kasus ini juga menjadi sorotan tajam. Kapolsek mengakui korban tidak mengalami luka berat, namun mengalami luka, pusing, dan bahkan harus menjalani perawatan hingga opname. Ironisnya, kondisi tersebut dinilai sejumlah pihak telah memenuhi unsur penganiayaan berat, namun tetap tidak digunakan Pasal 354 KUHP sejak awal.

Saat dikonfirmasi terkait unsur kesengajaan dan intensitas pemukulan yang disebut terjadi lebih dari satu kali, Kapolsek berdalih bahwa penerapan pasal merupakan kewenangan penyidik dan akan dibahas dalam gelar perkara.

“Penerapan pasal nanti ada saran dan pendapat dari peserta gelar,” dalihnya.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika unsur pidana dinilai sudah terpenuhi sejak awal, mengapa pasal yang lebih berat tidak langsung diterapkan? Mengapa harus menunggu gelar perkara, sementara korban telah melapor, olah TKP sudah dilakukan, dan saksi-saksi telah diklarifikasi?

Publik menilai jawaban Kapolsek cenderung normatif dan berputar-putar, seolah melempar tanggung jawab ke mekanisme struktural di atasnya. Padahal, kejelasan pasal dan kepastian hukum menjadi hak korban yang seharusnya diprioritaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian waktu gelar perkara maupun penetapan tersangka. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya ketidakseriusan dalam penanganan perkara, sekaligus memperbesar sorotan publik terhadap kinerja Polsek Bluto dalam menegakkan hukum secara adil dan tegas.

Berita Terkait

Aksi Nyata di Tengah Kekeringan: PIJP Kembali Pasok Air Bersih dan Jerigen untuk Warga Tlanakan Pamekasan
ASKAB PSAI Pamekasan Usung Misi Kesetaraan dan Kemanusiaan Lewat Sepak Bola, Resmi Di Lantik
Ratusan Pengusaha Toko Kelontong Yogyakarta Satukan Tekad: Rukun, Tertib, dan Maju Bersama
Ayah di Sumenep Diduga Setubuhi Anak Kandung, Korban Diborgol dan Dirantai
Rp80,9 Juta Dana Aktivis Pati Ditunda Jelang Aksi, Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat
Anak 14 Tahun Diduga Dicabuli Berulang di Giligenting, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi
Penanganan Kasus Penangkapan Rokok Ilegal Disorot, YCPCI Tantang Bea Cukai Madura Serius Kejar DPO
Ketua DPRD Sumenep Dikabarkan Mengadu ke Anggota DPR RI soal Perkara Pokir yang Ditangani Polresta Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:30 WIB

Aksi Nyata di Tengah Kekeringan: PIJP Kembali Pasok Air Bersih dan Jerigen untuk Warga Tlanakan Pamekasan

Sabtu, 5 September 2026 - 08:35 WIB

ASKAB PSAI Pamekasan Usung Misi Kesetaraan dan Kemanusiaan Lewat Sepak Bola, Resmi Di Lantik

Kamis, 3 September 2026 - 00:48 WIB

Ratusan Pengusaha Toko Kelontong Yogyakarta Satukan Tekad: Rukun, Tertib, dan Maju Bersama

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Ayah di Sumenep Diduga Setubuhi Anak Kandung, Korban Diborgol dan Dirantai

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Rp80,9 Juta Dana Aktivis Pati Ditunda Jelang Aksi, Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat

Berita Terbaru