Berawal dari Informasi Warga, Polsek Nonggunong Amankan Pria Diduga Terlibat Kasus Sabu

- Reporter

Minggu, 18 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:
Barang bukti yang diamankan Polsek Nonggunong dalam pengungkapan dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Nonggunong, Sumenep.

Foto: Barang bukti yang diamankan Polsek Nonggunong dalam pengungkapan dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Nonggunong, Sumenep.

ZERO. CO. ID, SUMENEP – Berbekal informasi masyarakat, Polsek Nonggunong, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan

kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Parapat, Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Sabtu (17/10/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (25), warga Kecamatan Nonggunong. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah jalan desa di Dusun Parapat. Menindaklanjuti informasi itu, empat personel Polsek Nonggunong diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan AP dan melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika.

Kapolsek Nonggunong, Ipda Taufik Rahman, mengatakan barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,30 gram, satu lembar tisu putih, bekas bungkus rokok, tiga unit telepon genggam merek Vivo, satu bungkus rokok berisi tiga batang rokok, satu korek gas berwarna biru, serta uang tunai Rp5.000.

Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam-kuning yang tidak dilengkapi pelat nomor maupun dokumen kendaraan.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolsek Nonggunong pada Minggu (18/10/2026).

Setelah diamankan, AP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Nonggunong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan laporan kepolisian, AP mengakui bahwa barang bukti yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.

Laporan kepolisian juga menyebutkan bahwa AP pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika pada 2024. Riwayat perkara tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentano mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat melalui pemberian informasi kepada aparat penegak hukum diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sumenep.

Penulis : Mat Juhri

Editor : Abd Ghafur

Berita Terkait

Ribuan Warga Madura Gelar Istighasah di Polresta Yogyakarta, Kawal Pemeriksaan Pengurus KMY
Duga Bekingi Tambang Ilegal, PC PMII Kecam Polres Pamekasan
Pelaku Penganiyaan Anak di Sumenep, Jaksa Tuntut 6 Bulan
Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”
Istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi MBG Rp288 Juta
Sidang Terdakwah Kisman Memanas di Pengadilan Negeri Sumenep, Adu Mulut Keluarga Berujung Polisi Turun Tangan
Dear Jatim: Kapolresta Sumenep Sibuk Pencitraan, Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lebih 2 Tahun Menggantung
Bocah 13 Tahun Jadi Korban Kekerasan hingga Babak Belur, Terdakwa Kisman Jalani Persidangan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polsek Nonggunong Amankan Pria Diduga Terlibat Kasus Sabu

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Ribuan Warga Madura Gelar Istighasah di Polresta Yogyakarta, Kawal Pemeriksaan Pengurus KMY

Rabu, 30 September 2026 - 07:19 WIB

Duga Bekingi Tambang Ilegal, PC PMII Kecam Polres Pamekasan

Senin, 28 September 2026 - 06:04 WIB

Pelaku Penganiyaan Anak di Sumenep, Jaksa Tuntut 6 Bulan

Senin, 21 September 2026 - 19:51 WIB

Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”

Berita Terbaru