JAKARTA – Selebgram Julia Prastini atau yang dikenal dengan Jule diamankan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate.
Jule diamankan polisi di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (14/9/2026). Penanganan terhadap Jule merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya mengarah kepada dua perempuan berinisial RR dan RN.
Menurut keterangan polisi, RR dan RN lebih dahulu diamankan di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada seorang perempuan berinisial JP atau Jule. Polisi menemukan adanya paket yang ditujukan kepada JP dan melakukan pengawasan terhadap proses pengiriman paket tersebut.
Saat paket diterima Jule, petugas meminta paket tersebut dibuka. Polisi menyebut paket itu berisi satu cartridge vape yang mengandung etomidate. Penggeledahan di apartemen Jule juga menemukan sejumlah cartridge vape lainnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan polisi mengamankan empat cartridge dari Jule. Tiga cartridge disebut telah habis digunakan, sementara satu lainnya masih berisi etomidate.
Polisi juga menyatakan hasil pemeriksaan urine Jule menunjukkan positif mengonsumsi etomidate. Berdasarkan keterangan kepolisian, Jule mengaku telah menggunakan zat tersebut selama sekitar dua hingga tiga minggu.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang warga negara China berinisial XC. Polisi menyebut XC sebagai pihak yang terkait dengan pemasokan etomidate dalam jaringan tersebut.
Polisi kemudian menetapkan tiga orang, yakni RR, RN, dan XC, sebagai tersangka. Sementara Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut Jule sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan dan menyatakan akan melakukan asesmen serta rehabilitasi terhadapnya.
Kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Informasi mengenai perkara Jule dalam rilis ini didasarkan pada keterangan yang disampaikan pihak kepolisian dan pemberitaan media terkait hingga 20 September 2026.






