ZERO.CO.ID, SUMENEP — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Seorang pria berinisial AS (41) diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Dalam dugaan aksi tersebut, korban disebut mengalami perlakuan kekerasan dan pergerakannya dibatasi menggunakan borgol dan rantai. Kasus ini terungkap setelah korban berani meminta bantuan kepada orang yang dipercaya dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Dugaan kejadian terakhir disebut berlangsung pada 27 Agustus 2026 di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep.
Setelah menerima laporan dan informasi terkait kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AS.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan polisi untuk mendukung proses penyidikan. Kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh pihak kepolisian.

Karena korban masih berusia di bawah umur, identitas dan informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban tidak dipublikasikan.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.






