ZERO.CO.ID, SUMENEP – Penanganan dua perkara berbeda di Kabupaten Sumenep kembali menjadi perhatian publik. Di satu sisi, kasus dugaan pencurian lima ekor ayam bergerak cepat hingga para terduga pelaku dijerat pasal pidana. Di sisi lain, dugaan tindak pidana korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep yang telah dilaporkan sejak 31 Mei 2024 hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Berdasarkan pemberitaan media dimadura.id, dua pria berinisial P.H. dan D.K. diamankan warga usai diduga mencuri lima ekor ayam milik warga di Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding, Minggu (26/7/2026).
Melalui keterangan resmi yang dirilis Humas Polresta Sumenep dan dimuat dimadura.id pada Senin (27/7/2026), Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Manding AKP Fathorrahman menyampaikan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Manding langsung mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan kedua terduga pelaku, memeriksa para saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian yang diperberat, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Berbeda dengan perkara tersebut, dugaan tindak pidana korupsi dana Pokir DPRD Kabupaten Sumenep yang ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sumenep hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Memasuki tahun kedua penanganan, penyidik masih menunggu hasil audit investigatif dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat.
Sebagaimana diberitakan kabarbaru.co pada Selasa (30/6/2026), Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto menyatakan bahwa penyidik telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak, mengumpulkan dokumen, serta berkoordinasi dengan Inspektorat dalam pelaksanaan audit investigatif.
Dalam keterangannya, Agus juga menyebut sudah ada beberapa nama yang muncul dalam proses permintaan keterangan. Namun, identitas mereka belum dapat disampaikan kepada publik karena masih menjadi bagian dari materi penyelidikan.
Perbedaan kecepatan penanganan kedua perkara tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum. Kasus dugaan pencurian ayam dapat diproses dalam waktu singkat, sedangkan dugaan korupsi yang menyangkut kepentingan publik masih menunggu hasil audit investigatif setelah hampir dua tahun sejak laporan diterima.
Secara hukum, tindak pidana korupsi memang memiliki mekanisme pembuktian yang lebih kompleks dibanding tindak pidana pencurian, termasuk perlunya audit investigatif untuk menghitung ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana menjadi salah satu prinsip dalam penegakan hukum.
Publik kini berharap audit investigatif segera rampung agar penyidik dapat menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepastian hukum menjadi hal yang dinantikan, sehingga tidak muncul kesan bahwa perkara kecil dapat diselesaikan dengan cepat, sementara perkara yang diduga berkaitan dengan penggunaan uang negara berjalan tanpa kejelasan dalam waktu yang panjang.






